Jaksa Dalam Sistem Adversarial di Singapura
Pengadilan Singapura.
Pengadilan Singapura terdiri dari dua macam yaitu Pengadilan Rendah (subordinate courts) dan Mahkamah Agung Supreme Court)
Pengadilan Rendah, 95 % perkara yang masuk di pengadilan oleh pengadilan rendah yang terdiri dari pengadilan Magistrat dan Pengadilan Distrik. Pengadilan Magistrat umumnya mengadili perkara-perkara ringan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau diancam dengan pidana denda saja, akan tetapi pengadilan tidak berwenang menjatuhkan pidana penjara lebih dari 2 tahun, pidana cambuk lehih dari 6 cambukan dan pidana denda lebih dari 2.000 Dolar Singapura.
Sedangkan Pengdilan Distrik umumnya mengadili perkara-perkara yang diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun atau diancam dengan pidana denda saja, akan tetapi pengadilan Distrik tidak berwenang menjatuhkan pidana penjara lebih dari 7 tahun, pidana cambuk lebih dari 10 cambukan dan pidana denda lebih dari 10.000 Dolar Singapura.
Kecuali dalam mengadili tindak pidana narkotika dan psikotropika yang diatur dalam misused of Drug Act, pengadilan Distrik boleh menjatuhkan pidana melewati batas maksimal kewenangannya.
Mahkamah Agung Singapura (Supreme Court), Mahkamah Agung Singapura terdiri dari Pengadilan Tinggi (High Court) dan Pengadilan Banding (Court of Appeal). High Court berwenang mengadili semua tindak pidana. Hanya High Court dan Court of Appeal yang berwenang menjatuhkan pidana seumur hidup dan pidana mati.
Oleh karena itu dalam hal diancam seumur hidup dan pidana mati, perkara tindak pidana narkotika tidak akan diadili di Pengadilan Distrik.
Para hakim baik pengadilan rendahan maupun pengadilan yang lebi tinggi harus memiliki keahlian hukum, kriterianya untuk hakim Pengadilan Magistrat paling sedikit harus berpengalaman satu tahun sebagai ahli hukum sedangkan hakim Pengadilan Distrik paling sedikit berpengalaman selama 5 tahun dan untuk hakim pengadilan yang lebih tinggi (Mahkamah Agung) paling sedikit harus berpengalaman sepuluh tahun.
Hakim Agung Singapura hanya boleh diberhentikan oleh Presiden Singapura atas alasan tidak lagi mampu bertugas sebagai hakim (sakit rohani atau jasmani) atau karena melakukan perbuatan tercela yang tidak bisa dimaafkan.
Pengadilan Singapura.
Pengadilan Singapura terdiri dari dua macam yaitu Pengadilan Rendah (subordinate courts) dan Mahkamah Agung Supreme Court)
Pengadilan Rendah, 95 % perkara yang masuk di pengadilan oleh pengadilan rendah yang terdiri dari pengadilan Magistrat dan Pengadilan Distrik. Pengadilan Magistrat umumnya mengadili perkara-perkara ringan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau diancam dengan pidana denda saja, akan tetapi pengadilan tidak berwenang menjatuhkan pidana penjara lebih dari 2 tahun, pidana cambuk lehih dari 6 cambukan dan pidana denda lebih dari 2.000 Dolar Singapura.
Sedangkan Pengdilan Distrik umumnya mengadili perkara-perkara yang diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun atau diancam dengan pidana denda saja, akan tetapi pengadilan Distrik tidak berwenang menjatuhkan pidana penjara lebih dari 7 tahun, pidana cambuk lebih dari 10 cambukan dan pidana denda lebih dari 10.000 Dolar Singapura.
Kecuali dalam mengadili tindak pidana narkotika dan psikotropika yang diatur dalam misused of Drug Act, pengadilan Distrik boleh menjatuhkan pidana melewati batas maksimal kewenangannya.
Mahkamah Agung Singapura (Supreme Court), Mahkamah Agung Singapura terdiri dari Pengadilan Tinggi (High Court) dan Pengadilan Banding (Court of Appeal). High Court berwenang mengadili semua tindak pidana. Hanya High Court dan Court of Appeal yang berwenang menjatuhkan pidana seumur hidup dan pidana mati.
Oleh karena itu dalam hal diancam seumur hidup dan pidana mati, perkara tindak pidana narkotika tidak akan diadili di Pengadilan Distrik.
Para hakim baik pengadilan rendahan maupun pengadilan yang lebi tinggi harus memiliki keahlian hukum, kriterianya untuk hakim Pengadilan Magistrat paling sedikit harus berpengalaman satu tahun sebagai ahli hukum sedangkan hakim Pengadilan Distrik paling sedikit berpengalaman selama 5 tahun dan untuk hakim pengadilan yang lebih tinggi (Mahkamah Agung) paling sedikit harus berpengalaman sepuluh tahun.
Hakim Agung Singapura hanya boleh diberhentikan oleh Presiden Singapura atas alasan tidak lagi mampu bertugas sebagai hakim (sakit rohani atau jasmani) atau karena melakukan perbuatan tercela yang tidak bisa dimaafkan.
Sistem Proses Persidangan di Singapura
Persidangan disemua tingkat pengadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang akan menyampaikan penemuan fakta maupun hukum, mengucapkan vonis terdakwa terbukti bersalah atau tidak, baik untuk pemeriksaan perkara yang diancam pidana denda atau diancam pidana mati.
Tujuan pemeriksaan di pengadilan (trial) adalah untuk menentukan kebenaran obyektif mengenai fakta-fakta perkara didasarkan atas pembuktian yang diajukan oleh penuntut umum dan pembela, dengan mendalilkan versi masing-masing dengan pembuktian yang saling melemahkan.
Proses adversial telah memastikan kebenaran pembuktian melalui saling uji silang (cross-examination). Oleh karena itu diperlukan pertimbangan yang sungguh-sungguh mengenai keabsahan pembuktian dalam perolehannya serta mengenai kendalanya, sehingga tidak menimbulkan keraguan.
Tujuan Pre-Trial Conference (PTC) atau sidang pendahuluan adalah mempermudah kedua belah pihak (penuntut umum dan pembela) dihadapan hakim sebelum sidang sesungguhnya (trial).
Bahwa hakim PTC bukan hakim yang akan menyidangkan perkara dalam tahap sesungguhnya nanti, alasannya agar hakim persidangan sesungguhnya tidak terpengaruh oleh prasangka yang diperoleh dalam siding PTC. Dalam pertentuan kedua belah pihak saling mengklarifikasi masalah-masalah yang disepakati dan tidak disepakati, sehingga dalam persidangan ssungguhnya nanti tidak akan dipersoalkan lagi, dan sidang PTC adalah sidang untuk membicarakan faktor waktu dan membuat penjadwalan persidangan sesungguhnya.
Sidang PTC memilih masalah procedural dan teknis, sehingga perkara siap disidangkan, sedangkan jaksa PTC akan memberitahukan kepada pembela pembuktian apa yang ia akan gunakan dan apa inti penuntutan perkara tersebut.
PTC dilaksanakan sebelum siaing di pengadilan rendahan, maupun sebelum sidang di pengadilan yang lebih tinggi (pengdilan Tinggi pada Mahkamah Agung). Perbedaannya di pengailan Distrik, PTC dipimpin oleh seorang hakim, sedangkan di pengadilan tinggi pada MA, PTC dipimpin oleh Panitera Muda Mahkamah Agung yang bertindak sebagai Hakim Pengadilan Distrik.
Sejak 2003, ditetapkan bahwa tenggang waktu sejak terdakwa dikenai dakwaan hingga sidang PTC adalah 8 minggu, dalam tenggang waktu tersebut jaksa dan pembela dapat melakukan plea bargaining (penuntut umum menawarkan bahwa kalau terdakwa mengaku bersalah, dakwaannya akan diturunkan ke dakwaan yang lebih ringan ancaman pidanannya. Sebaliknya pembela dapat mengusulkan hal tersebut dan hasil kesepakatan kemudian disampaikan kepada hakim.
Pembuktian di Persidang
Persidangan sesungguhnya (trial) diawali dengan jaksa penuntut (Deputy Public Prosecution) memanggil para saksi dari pihak jaksa kemudian menanyakan satu demi satu dan giliran jaksa ini disebut dengan prosecution”s case dan diakhir giliran jaksa, hakim tunggal akan menanyakan, apakah perkara tersebut memenuhi syarat minimum untuk disidangkan (prima facie case) dan kalau dinyatakan demikian maka tibalah giliran pembelaan.
Giliran pembela ini dikenal sebagai defence”s case dimana pembela memanggil terdakwa untuk ditanyai, terdakwa yang selalu dipanggil dahulu boleh tetap bungkam, selanjutnya pembela memanggil saksi-saki dari pihak pembela, setelah giliran pembela berakhir, kedua belah pihak boleh menyampaikan kesimpulannya (submission) dimana pembela harus didahulukan. Demikian juga jika ada replik dan duplik. Istilah tersebut tidak dikenal di hukum acara Singapura dan mereka menyebut reply.
Akhirnya hakim mempertimbangkan pembuktian satu demi satu dan kemudian menjatuhkan vonis (verdict). Beban pembuktian (burden of proof) ada pada jaksa penuntut umum. Pembuktian jaksa harus menimbulkan keyakinan (beyond reasonable doubt) bagi hakim dan untuk menghasilkan aquital (pembebasan tidak bersalah) kliennya, pembela harus menimbulkan keraguan (ressonable doubt) atas pembuktian keterangan saksi-saksi pihak jaksa dan barang bukti yang diajukan oleh jaksa dengan mengajukan saksi-saksi tandingan dan barang bukti tandingan.
Dalam sistem tanding (adversial system) hasil proses persidangn, putusan hakim bukan mengenai kebenaran obyektif, melainkan atas kuat atau lemahnya pembuktian yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar