Jumat, 19 Februari 2016

PERKAWINAN


HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
PERKAWINAN

Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera dan kekal, maka suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.

Untuk mncapai keluarga yang bahagia dan kekal tersebut maka :
1.    Harus mempunyai pekerjaan/penghasilan tetap terutama suami
2.    Mempunyai rumah tempat kediaman yang tetap.
3.    Wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
4.    Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hdup berumah tangga sesuai kemampuannya.
5.    Istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Hak da kedudukan istri adalah seimbangdengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.


HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK 
1.    Salah satu tujuan orang kawin ialah karena mengharapkan keturunan (anak), sehingga kelak setelah lanjut usianya ada yang menjaga dan memeliharanya.Oleh karena itulah antara  orang tua dan anak timbul hak dan kewajiban.
2.    Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik dengan bagi anak-anaknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri.Kewajiban ini berlaku terus walaupun perkawinan kedua orang tua putus (kematian,perceraian).
3.    Sebaliknya anak wajib menghormati kedua orang tua dan menaati kehandak mereka yang baik. Apabila anak telah dewasa, ia wajib memelihara orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas menurut kemampuannya kalau mereka memerlukan bantuan.
4.    Apabila anak belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, maka ia berada di bawah kekuasaan orang tua selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya, sehingga orang tua mewakili anak tersebut mengenai anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

Kekuasaan orang tua dapat dicabut berdasarkan keputusan pengadilan dengan alasan ;  
Sangat melalaikan kewajibanya terhadap anaknya.
Orang tua berkelakuan buruk sekali.

Yang dapat memintakan pencabutan hak ialah :
1.    Salah satu orang tua kalau hanya seorang saja yang melalaikan kewajibannya dan berkelakuan buruk
2.    Keluarga anak dalam garis lurus ke atas
3.    Saudara kandung yang telah dewasa
4.    Pejabat yang berwenang



HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN 
-    Semua harta benda yang diperoleh selama perkawinan adalah menjadi harta bersama suami dan istri.
-    Apabila ada hata bawaan dari masig-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, itu adalah dibawah penguasaan masing-masing kecualipada pihak (suami-istri) menentukan lain.
-    Terhadap harta bersama, misalnya : hendak dijual, disewakan dan lain-lain.
-    Tetapi kalau harta bawaan, hadiah atau warisan, maka masing-masing suami atau istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan huku terhadap hartanya seperti menjual, menyewakan, menggadaikan dan sebagaina.

 
PEMBATALAN PERKAWINAN
 
Perkawinan dapat dibatalkan dengan alasan sebagai berikut :
1.    Tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan
2.    Tidak adanya izin bagi mereka yang melangsungkan perkawinan baru.
3.    Pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau perkawinan yang tidak dhadiri 2 orang saksi
4.    Perkawinan dilangsungkan karena adaya ancaman yang melanggar hukum
5.    Pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.
Khusus alasan No.4 dan No. 5 di atas perlu diketahui, bahwa apabila ancaman telah berhenti atau yang bersalah sangka menyadari keadaannya sedangkan dalam tempo 6 bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri dan tidak mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ialah :
1.    Para keluaga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri.
2.    Suami atau Istri.
3.    Jaksa atas dasar Wali nikah yang tidak sah atau perkawinan yang tidak dihadiri 2 orang saksi.
4.    Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan
5.    Pejabat yang ditunjuk berdasarkan pasal 16 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan setiap orang yang berkentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersbut, tetapi hanya setalah perkawinan itu putus.

Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya  perkawinan.

Hanya pengadilan yang dapat memutuskan batalnya suatu perkawinan. Selain dari pengadilan tidak ada orang atau suatu badan hukum lain yang dapat membatalkan suatu perkawinan.


PENCEGAHAN PERKAWINAN 
Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak-pihak (pria atau wanita) yang tidak memenui syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
 
Yang dapat mencegah perkawinan adalah :
1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dank e bawab
2. Saudara.
3.Wali nikah
4. Wali pengampu dari salah seorang calon mempelai
5. pihak-pihak yang berkentingan
6. Suami atau istri yang masih terikat tali perkawinan, terkecuali sudah ada izin pengadilan karena adanya alasan-alasan tertentu
7.Pejabat yang ditunjuk dalam hal:
a. Perkawina tidak memenuhi syarat.
b. Ada Larangan kawin
c. Masih terikat tali perkawinan antara suami isatri, sedangkan tidak ada izin pengadilan.
d. Yang telah cerai dengan istrinya kedua kali, kemudian mau kawin (rujuk) kembali.
e. Tidak memenhi tata cara perkawinan.

Pencegahan perkawinan diajkan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.

Pegawai pencatat memberitahukan adanya pencegahan tersebut kepada calon-calon mempelai

Selama pencegahan belum dicabut, maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan
Penceahan perkawinan dapat dicabut dengan :
1 Putusan pengadilan
2. Penarikan kembali oleh pemohon pencegahan.

1 komentar: