TATA CARA PERKAWINAN
Untuk melangsngkan perkawinan maka harus mengikuti tata cara sebagai berikut :
1. Setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegaai Pencacat.
2. Dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing
3. Dilakukan dihadapan Pegaai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.
4. Menanda tangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh pegawai pencacat.
5. Akta perkawinan juga harus ditanda tanganioleh :
- Kedua orang tua
- Pegawai pencatat
- Yang beragama Islam ditanda tangani pula oleh Wali Nikah atau yang mewakilinya.
Setelah penanda tanganan akta perkawinan maka perkawinan telah tercatat secara resmi.
Kepada masing-masing suami dan istri diberikan kutipan akta perkawinan
jadi tahu tata caranya makasih infonya
BalasHapussusu kental manis