Jumat, 19 Februari 2016

TATA CARA PERKAWINAN

TATA CARA PERKAWINAN
TATA CARA PERKAWINAN

Untuk melangsngkan perkawinan maka harus mengikuti tata cara sebagai berikut :
1.    Setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegaai Pencacat.
2.    Dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing
3.    Dilakukan dihadapan Pegaai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.
4.    Menanda tangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh pegawai pencacat.
5.    Akta perkawinan juga harus ditanda tanganioleh  :

-    Kedua orang tua
-    Pegawai pencatat
-    Yang beragama Islam ditanda tangani pula oleh Wali Nikah atau yang mewakilinya.
Setelah penanda tanganan akta perkawinan maka perkawinan telah tercatat secara resmi.

Kepada masing-masing suami dan istri diberikan kutipan akta perkawinan

1 komentar: