Jumat, 19 Februari 2016

LARANGAN PERKAWINAN

LARANGAN PERKAWINAN
LARANGAN PERKAWINAN

Perkawinan dilarang antara dua orang yang :
1.    Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas.
2.    Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu anara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya.
3.    Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/ bapak tiri.
4.    Berhubungan susuan,yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudarasusuan, dan bibi/paman susuan.
5.    Berhubngan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau keponakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebh dari seorang.
6.    Mempunyai hungan yang oleh agamnya atau peraturan yang lain yang berlaku, dilarang kawin.
-    Suami istri yang masih terikat tali perkawinan tidak dapat kawin lagi, kecuali ada izin Pengadilan.
-    Pengadilan hanya memberi izin kepada seorang suami untuk kawin lagi apabila :
= Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
= Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembukan.
= Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
-    Untuk mengajukan permohona kepada pengadilan, maka seorang suami yang hendak kawin lagi diperlukan syarat-syarat yaitu :
= Adanya persetujuan istri/istri-istri.
Adanya kepastian bahwa ia mampu menjamin hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
= Adanya jaminan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar