Asas “Satu Negara Dua Sistem”
RR Tiongkok menerapkan asas “satu negara dua sistem” oleh karena itu, sejak dikembalikan Portugis ke RR Tiongkok (1999). Macao Special Administrative Region (selnjutnya kita sebut saja “Macao”) tetap mempiki sistem hukum sendiri, tidak mengikuti sistem hukum RR Tiongkok. Demikian juga sistem peradilannya, sehingga kasasi untuk perkara-perkra yang diadili oleh pengadilan di Macao berakhir pada Mahkamah Agung Macao karena sistem peradilannya pun mandiri tidak tergantung kepada Mahkamah Agung RR Tingkok di Beijing.
Sistem Pengadilan Inggris, seperti yang berlaku di Hongkong tidakmengenal “kasasi” (mempertimbangkan hukum saja, tidak mempertimabgkan fakta) sehingga kepada MA Hongkong dapat diajukan banding biasa (mempertimbangkan hukum dan fakta), bukan kasasi.
Kedudukan Kejaksaan Hongkong.
Kemandirian jaksa (prosecutor) dijamin dalam UUD Hongkong, dimana Departemen Kehakiman dan para jaksanya bertanggnugjawab atas penuntutan kasus-kasus pidana di Hongkong. Departemen Kehakiman mengendalikan penuntutan perkara-perkara pidana bebas dari campur tangan pihak manapun (pasal 63 UUD Hongkong), DPP (Director of Public Prosecution) pada Departemen Kehakiman, yang kedudukannya setara dengan Direktur Jenderal di Indonesia, adalah pimpinan Kejaksaan, sedangkan Menteri Kehakiman Hongkong (Secretary of Justice) setara dengan Jaksa Agung RI. Didalam melaksanakan kekuasaan penututan, para jaksa bertindak mandiri tanpa kekwatiran campur tangan politik atau tekanan pengaruh yang tidak sepantasnya.
Hubungan Jaksa dengan Penyidik.
Fungsi penyidik dan penuntut terpisah dan berbeda. Fungsi penyidik berada di instansi-instansi penegak hukum, sepertti Kepolisian, Bea Cukai dan Komisi Pemberantasan Korupsi (IACAC :Independend Commision Against Corruption), dengn kata lain Kejaksaan Hongkong tidak diberi fungsi penyidikn, sekalipun demikian para penyidik dari instansi manapun akan meminta nasihat hukum kepada Jaksa Hongkong, misalnya mengenai keabsahan metode penyelidikan yang digunakan, permasalah hukum yang mungkin ditemui sewaktu-waktu penyelidikan atau penyidikan berjalan.
Disamping itu instansi-instansi penegak hukum Hongkong tidak dapat mengesampingkan Kejaksaan, karena selain para jaksa dapat member nasehat hukum yang akan dipedomani oleh para penyidik, juga Jaksa Hongkong oleh Undang-Undang diberi peran kunci di dalam :
- Memputuskan menuntut atau tidak menuntut perkara-perkara;
- Mempilih dakwaan yang paling tepat;
- Menilai pembuktian mana yang saha;
- Menetukan apakah ada sar hukumnya.
(KPK di berbagai negara termasuk KPK Hongkong (ICAC), jika akan menuntut perkara korupsi harus mendapat persetujuan Kejaksaan Agung. Artinya, hanya Jaksa Agung yang menentukan apakah suatu perkara korupsi yang sudah disidik KPK diajukan atau tidak ke pengadilan, dengan kata lain, hanya KPK Indonesia yang berkedudukan sebagai super organ dan memiliki super power, tanpa harus minta izin Jaksda Agung jika akan menuntut perkra tindak pidana korupsi.
Kekuasaan Penuntutan
Di dalam menentukan apakah akan menuntut atau tidak menuntut suatu perkra yang disampaikan kepadanya oleh penyidik (Kepolisian atau Instasi Bea dan Cukaiatau Komisi independen Anti Korupsi, Jaksa Hongkong akan mempertimbangkannya dari dua sisi yaitu :
- Kecukupan pembuktiannya, Jaksa Hongkok harus menganalisa bahwa pembuktian perkara yang ditanganinya saha, penting dan dapat dipercaya (diandalkan), sehingga dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dan terdapat kemungkinan besar terdakwa akan dijatuhi pidana, dengan kata lain bukti permulaan yang cukup saja (bare prima facie evidence) kurang memadai untuk menuntut suatu perkara.
- Terdapat kepentingan umum (public interest), setelah pembuktian dianggap cukup, jaksa Hongkong akan menganalisis apakah terdapat kepentingan umum (public interest) untuk menuntut perkara yang ditanganinya. Dalam praktik, keberaadn kepentingan umum itu disimpulkan dari, antara lain : berat ringannya tindak pidana yang dilanggar; berat ringannya pidana yang mungkin dijatuhkan; usia dan kondisi atau kekhususan terdakwa lainnya; hal-hal yang dapat meringankan terdakwa, dan sikap korban kejahatan perkara tersebut. Dengan kata lain semakin berat suatu tindak pidana yang dilanggar, semakin berat pula kemungkinan dapat disimpulkan bahwa terdapat kepentingan umum untuk menuntut perkara yang bersangkutan.
- Kecukupan pembuktiannya, Jaksa Hongkok harus menganalisa bahwa pembuktian perkara yang ditanganinya saha, penting dan dapat dipercaya (diandalkan), sehingga dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dan terdapat kemungkinan besar terdakwa akan dijatuhi pidana, dengan kata lain bukti permulaan yang cukup saja (bare prima facie evidence) kurang memadai untuk menuntut suatu perkara.
- Terdapat kepentingan umum (public interest), setelah pembuktian dianggap cukup, jaksa Hongkong akan menganalisis apakah terdapat kepentingan umum (public interest) untuk menuntut perkara yang ditanganinya. Dalam praktik, keberaadn kepentingan umum itu disimpulkan dari, antara lain : berat ringannya tindak pidana yang dilanggar; berat ringannya pidana yang mungkin dijatuhkan; usia dan kondisi atau kekhususan terdakwa lainnya; hal-hal yang dapat meringankan terdakwa, dan sikap korban kejahatan perkara tersebut. Dengan kata lain semakin berat suatu tindak pidana yang dilanggar, semakin berat pula kemungkinan dapat disimpulkan bahwa terdapat kepentingan umum untuk menuntut perkara yang bersangkutan.
Sikap Jaksa terhadap Korban Kejahatan dan Saksi
Jaksa Hongkong harus peka atas kepentingan korban kejahatan (victim of crime) dan para saksi agar mereka bersedia member kesaksian di pengadilan. (Dalam sistemhukum Inggris seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi saksi).
Sehubungan dengan hal tersebut, para Jaksa di Hongkong memainkan peran penting agar dalam setiap tahapan peradilan pidana, korban kejahatan selalu diminta pendapatnya atau dikonsultasi (consulted) oleh penyidik, jaksa dan pengadilan, apabila terdakwa ditangguhkan penahanannya, misalnya atau melarikan diri dari tahanan. Hal tersebut harus diberitahukan kepada korban kejhatan, dengan kata lain korban kejahatan harus mengetahui perkembangan perkara yang bersangkutan.
Bilamana korban kejahatan diminta kesaksiannya di pengadilan, Jaksa Hongkong harusberusaha agar ia merasa nyaman, tidak merasakan kembali penderitaan dan tekanan batin yang dialami sewaktu tindak pidana terjadi. Yang tak kurang pentingnya adalah, Jaksa Hongkong harus menyampaikan kepada pengadilan segala sesuatu tentang korban kejahatan yang patut diketahui oleh pengadilan, sehingga turut dipertimbangkan di dalam penjatuhan pidana atas terdakwa.
Sehubungan dengan hal tersebut, para Jaksa di Hongkong memainkan peran penting agar dalam setiap tahapan peradilan pidana, korban kejahatan selalu diminta pendapatnya atau dikonsultasi (consulted) oleh penyidik, jaksa dan pengadilan, apabila terdakwa ditangguhkan penahanannya, misalnya atau melarikan diri dari tahanan. Hal tersebut harus diberitahukan kepada korban kejhatan, dengan kata lain korban kejahatan harus mengetahui perkembangan perkara yang bersangkutan.
Bilamana korban kejahatan diminta kesaksiannya di pengadilan, Jaksa Hongkong harusberusaha agar ia merasa nyaman, tidak merasakan kembali penderitaan dan tekanan batin yang dialami sewaktu tindak pidana terjadi. Yang tak kurang pentingnya adalah, Jaksa Hongkong harus menyampaikan kepada pengadilan segala sesuatu tentang korban kejahatan yang patut diketahui oleh pengadilan, sehingga turut dipertimbangkan di dalam penjatuhan pidana atas terdakwa.
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Peran Jaksa Hongkong dalam persidangan perkara di pengdilan adalah membantu pengadilan agar dapat mengakses segala hal yang relevan dengan perkara yang disidangkan, sehingga dapat menghasulkan pemidanaan.
Berbeda dengan sisten Eropa continental atai civil law System (yang diterapkan antaralain di Belanda, Indonesia, Jepang, Republik Korea dan Macao), dalam sistem hukum Inggris atau common lawa system (yang diterapkan antara lain di Australia, New Zealand, Brunei, Hongkong, Malaysia dan Singapura) Jaksa Penuntut tidak menuntut pemidanaan tertentu dalam closing argument (setara requyisitoir). Oleh karena itu, Jaksa Hongkong melalui penututan tidak seharusnya mempengaruhi pengadilan dalam hal jenis dan berat ringannya pidana yang harus dijatuhkan oleh pengadilan.
Lagi pula sebagai pelaksana fungsi Menteri Kehakiman, setiap Jaksa Hongkong tidak berkepentingan mengusahakan pemidanaan yang lebih berat dari standar pemidanaan, dengan demikian Jaksa Hongkong memainkan peran penting dalam proses pemidanaan, karena ia diwajibkan secaraadil dan tidak perpihak menyampaikan kepada pengadilan segala fakta perkara yang bersangkutan. Jika terdakwa tidak mungkir atau mengaku bersalah (plead quilty) Jaksa Hongkong akan menyampaikan segala fakta perkara serta riwayat diri terdakwa sebelum ia melakukan tindak pidana yang didakwakan didalam membantuk pengadilan, Jaksa Hongkong akan menyampaikan pula “pedoman pemidanaan” (sentencing guideline).
Sebaliknya apabila suatu pemidanaan dipandang 1) secara prinsip salah atau (2) pemidanaan tidak setimpal, maka Jaksa penuntut akan mengajukan banding kepada pengadilan yang lebih tinggi guna meninjau kembali pemidanaan yang sudahdijatuhkan agar menjadi setimpal. Sistem Pengadilan Inggris seperti yang berlaku di Hongkong, tidak mengenal “kasasi” (mempertimbangkan hukum saja, tidak mempettimbangkan fakta), sehingga kepada MA Hongkong pun dapat diajukan banding biasa (mempertimbangkan hukum dan fakta) bukn kasasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar