SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
- Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Oleh Karena perkawinan bertujuan untuk membentuk kelurga yang kekal dan bahagia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari phak manapun juga. Perkawinan paksa sebaiknya dihindari. Telah meninggal
- Untuk melangsungkan perkawinan bagi yang belum mencapai 21 harus ada izin kedua orang tua.
-
• Apabila salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup dari orang tua yang masih hidup atau yang mampu menyatakan kehendaknya.
• Kalau kedua orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali.
- Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria (laki-laki) sudah berumur 19 tahun dan phak wanita (perempuan) sudahberumur 16 tahun.
• Apabila perkawinan terpaksa haus dilaksanakan dibawah umur tersebut di atas, maka harus ada dispensasi dari Pengadilan (yang beragama Islam di Pengadilan Agama dan yang lainnya di Pengadlan Negeri).
Kenapa harus dicegah adanya perkawinan dibawah umur, antara lain.
- Agar calon suami-istri telah masak jiwa raganya baru kawin.
- Untuk menjaga kesehatan suami istri dan keturunan.
- Untuk mensukseskan Program Keluarga Berencana.
Bagi seorang wanita yang kawin pada umur lebh rendah (masih muda) dapat mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar