PENCATATAN PERKAWINAN
Mereka yang melangsungkan perkawinan harus mencatatkan diri terlebih dahulu pada :
1. Kator Agama (Pegawai Pencacat Nikah, Talak, Rujuk) bagi mereka yang meragama Islam.
2. Kantor Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam. Perkawinan yang tidak tercacat pada Kantor tersebut di atas adalah tidak sah dan dapat dibatalkan.
Oleh karena itu yang akan melagsungkan pernikahan harus :
• Memberitahukan kehendaknya itu kepada pegawai pencacat di tempat perkawinan akan dilangsungkan.
• Pemberitahuan dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan berlangsung.
3. Apabila karena sesuatu hal yang penting jangka waktu tersebut di atastidak dipenuhi, maka penecualian ini diberikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikota.
4. Pemberitahuan tersebut dilakukan baik lisan maupun tertulis oleh calon mempelai atau orang tua walinya.
5. Pemberitahuan memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman, calon mempelai, dan apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan juga nama istri atau suami terdahulu.
makasih infonya sangat membantu sekali
BalasHapussusu kental manis