Kedudukan dan Kewenangan
Dalam sistem peradilan pidana, para Jaksa di Republik Kores atau Korea Selatan, berdasarkan UU Hukum Acara Pidana (Criminal Procedure Act) dengan wewenang sebagai berikut :
- melakukan penyidikan
- Mempimpin dan mengawasi petugas-petugas penegak hukum (reserse criminal polisi) pada tahap penyidikan
- Melakukan penuntutan
- Melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi).
Bahwa jaksa di Korea melakukan penyidikan langsung dan secara proaktif dan mereka mandiri (independen), hanya terikat oleh pedoman yang sah (legitimate guidance) dari para seniornya yang berada di hierarki yang lebih tinggi.
Kemandirian penuntutan sangat rawan,karena jaksadalam melakukan tugasnya hanya selalu berurusan dengan tugas dan hak konstitusional sesorang, sedangkan Kejaksaan hanya menbendung campur tangan atau tekanan dariluar yang tidak semestinya. Jaksa Korea harus obyektif dan harus selalu mencari kebenaran dan juga harus menyidik hal-hal yang dapat menguntungkan pihak tersangka.
Kejaksaan Negeri Korea terdiri dari empat bagian :
1. Bagian Kriminal (Criminal), bertanggung jawab atas semua perkara pidana, baik yang disidik sendiri maupun yangbersal dari polisi.
2. Bagian Keamanan Umum (Public Security), bertanggung jawab atas perkara teroris, counter intelligence, ketenagakerjaan, kerusuhan dan pemilihan umum, baik yang disidik sendiri maupun yang berasal dari polisi.
3. Bagian Penyidikan Khusus (Special Investigation) bertanggung jawab atas penyidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan sendiri.
4. Bagian Persidangan (Trial), bertanggung jawabatas perkarayang akan dan yang sedang disidangkan di pengadian dan juga atas pelaksanaan putusan pengadilan pidana (eksekusi).
Menurut Baooklet yang dibagikan kepada peserta Konferensi berdujul “Republic of Korea”, Prosedutor”s Office and Criminal Prosecution System”, Kejaksaan Korea jugamempunyai Bagian Penyidikan Kejahatan Barkoba dan Kejahatan Terorisme, Bagian Penyidikan Kejahatan menggunakan teknik canggih sepertipenusupan computer, ganggunan atas kehidupan pribadi atau infringing privacy, penyiaran informasi yang melanggar hukum dan kejahatan lainnya dengan menggunakan computer, dan Kejaksaan Agung Korea mempunyai Bagian Ilmu Forensik untuk membantu keberhasilan penyidikan kejahatan yang semakin canggih dan bersifat transnasional).
2. Bagian Keamanan Umum (Public Security), bertanggung jawab atas perkara teroris, counter intelligence, ketenagakerjaan, kerusuhan dan pemilihan umum, baik yang disidik sendiri maupun yang berasal dari polisi.
3. Bagian Penyidikan Khusus (Special Investigation) bertanggung jawab atas penyidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan sendiri.
4. Bagian Persidangan (Trial), bertanggung jawabatas perkarayang akan dan yang sedang disidangkan di pengadian dan juga atas pelaksanaan putusan pengadilan pidana (eksekusi).
Menurut Baooklet yang dibagikan kepada peserta Konferensi berdujul “Republic of Korea”, Prosedutor”s Office and Criminal Prosecution System”, Kejaksaan Korea jugamempunyai Bagian Penyidikan Kejahatan Barkoba dan Kejahatan Terorisme, Bagian Penyidikan Kejahatan menggunakan teknik canggih sepertipenusupan computer, ganggunan atas kehidupan pribadi atau infringing privacy, penyiaran informasi yang melanggar hukum dan kejahatan lainnya dengan menggunakan computer, dan Kejaksaan Agung Korea mempunyai Bagian Ilmu Forensik untuk membantu keberhasilan penyidikan kejahatan yang semakin canggih dan bersifat transnasional).
Peran Jaksa Korea dalam Penyidikan
Penyidikan Tambahan
Penyidik Tindak pidana umum dilakukan oleh polisi, jika hasil penyidikan menunjukakan pembuktian tidakcukup sehingga besar kemungkinan tidak akan berhasil diajukan ke pengadilan. Dan kejaksaan akan melakukan penyidikan tambahan, Tidakjarang juga,kejaksaan akan memerintahkanpolisi untuk melakukan penyidikan tambahan.
Penyidikantambahan yang dilakukan kejaksaan umummyha disebabkan karena kepakaran dan pengetahuan hukum penyidik kurang memadai, alasanlain, karena menurut hukum pembuktian yang berlaku di Korea, tersangka untukbeberapa tindakpidana tertentu, jika disidangpengadilan menarik kembali pengakuannya yangdiberikan di polisi, maka tidaklagi dapatdipakai sebagai alat pembuktian, pengakuan terdakwa di muka jaksa, sekalipun kemudian ditarikkembali disidang pengadilan tetap merupakan alat pembuktian.
Penyidikan Langsung.
Penyidikan langsung yang dilakukan oleh Bagian Penyidikan Khusus yang diberi wewenang untuk menyidik kasus Korupsi di sektor publik maupun swasta. Perkara-perkra yang menarik masyarakat diberitakan oleh media masa, biasanya tersangkanya politisi terkenal (political celebrity), seperti anggota DPR, pejabat tinggi pemerintah (termasuk mantan presiden dan pengusaha elit. Oleh karena itu sekalipun perkara yang disidik jaksa secara langsung kecil (kurang dari 2 %, namun karena bobot perkaranya luar biasa, telah menempatkan kedudukan Kejaksaan Korea sebagai salah asatu pemerintahan yang paling penting.
Pengawasan terhadap Pelaksaan Penyidikan Jaksa di Korea.
Kekuasaan penyidikan yang dilakukan oleh jaksa di Korea tanpa pengawasan dan pengawasan dari dalam kejaksaan sendiri.
Secara eksternal dalam melakukan penyidikan, jaksa diawasi oleh pengadilan melalui dasar hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sebab dalam melakukan penangkpan, penhanan, penggeledehanan, penyitaan dan penyadapan jaksa harus mengantongi surat perintah pengadilan (warrant).
Secara internl, dalam melakukan penyidikan jaksa diawasi oleh para seniornya dan ia harus mendpat persetujuan untuk melakukan penyidikan langsung. Apabila terdapat perbedaan pendapat antara jaksa yang akan menyidik dengan paraseniornya, atau apabila ia tidak mendapat persetujuan untuk melakukan penyidikan maka dibentuklah “Komisi Penyidikan dan Penuntutan” Committee of investigation and Prosecution). Anggota-anggota komisi terdiri dari beberapa jaksa termasuk Kepala Kejaksaan setempat guna menemukan solusi yang tepat atas perbedaan pendapat antara jaksa yang menyidik dengan para seniornya, dengn demikian kewenangan sangat besarsekali. Kejaksaan Korea tetap mendapat kepercayaan masyarakat (public trust), dan masyarakat terus meminta kejaksaan untuk melakiukan penyidikan atas kasus-kasus yang mendapat perhatian masyarakat karenamenyangkut kepentingan nasional.
Jaksa di Korea melakukan Penyidikan Langsung.
Alasan Jaksa di Korea melakukan penyidikan langsung dan penyidikan tambahan yaitu :
1. Perlindungan hak asasi seseorangyang disidik lebihterjamin dari pada jika suatu kasus hanya disidik oleh reserse criminal polisi saja. Penelitian atas berkas-berkas perkara berasal dari penyidik dari luar kejaksaan, merupakan saringan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi tersangka.
1. Perlindungan hak asasi seseorangyang disidik lebihterjamin dari pada jika suatu kasus hanya disidik oleh reserse criminal polisi saja. Penelitian atas berkas-berkas perkara berasal dari penyidik dari luar kejaksaan, merupakan saringan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi tersangka.
2. Penelitian dapat merupkan saringan terhadap kemungkinan salah menerapkan pasal-pasal
ketentuan pidana yang dilanggar tersangk atau terhadap kemungkinan salah penyidikan, dimana seorang yang tidak bersalah dijadikan tersangka. Sering Jaksa Korea menghentikan penuntutan karenakesalahan penyidikan atau karena ketidak cukupan pembuktian atau penyidikan dilaksanakan tidaksesuai dengan hukum acara yang berlaku.
3. Jaksa Korea sangat professional dankeunggulannya dialampenyidikan khusus serta kepakarannya dibidang hukum sudah mendapat pengakuan public, karena mampu mempimpin dan mengawasi penyidik-penyidik khusus kejaksaan Korea yang mnguasai ketrampilan untuk menganalisa kejahatan dengan computer dan kejahatan keuangan perusahaan-perusahaan
Kritik Terhadap Kejaksaan Korea.
Besarnya keukuasaan Kejaksaan Korea di Bidang penyidikan, sehingga sering dikritik dari dlam maupun dari luar Kejaksaan misalnya :
Kritik dari luar teruma masyarakat madani (civil society) yang menghendaki agar didirikan badan penyidika lain di samping kejaksaan dan polisi, namun usaha tersebut gagal, karenaharus melalui UU Dewan Independen (Independent Council Act) telah didirikan oleh Lembaga Jaksa Khusus (Special Prosecutor) yang diberi kekuasaan menyidik para politisi elit yang diduga melakukan kejahatan.
Kritik dari dalam digulirkan kejaksaansendiri,karena dengan melakukan kegiatan penyidikan yang maksimal, kejaksaan menjadi suatu instansi penyidik di samping kepolisian. Akibatnya fungsi kejaksaan yaitu mempimpin dan mengawasi penyidikan yang dilakukan oleh polisi dijalankan tidak optimal.
Sebagai respons atas kritik eksternal dan internal tersebut, para jaksa Korea mulai mengendurkankegiatan penyidikan, mereka yakin sekalipun kegiatan penyidikan tidak dijalankan secara optimal atau jika benar-benar dilaksanakan secara professional dan berkualitas, kegiatan penyidikan tersebut akan menjadi obat ampuh melawan korupsi karena penyankit masyarakat di Korea sudah kronis. Sementara Khalayak ramai masih mengakui bahwa para jaksa adalah penjaga (watchdog) yang tetap siap siaga terhadap kemungkinan terjadi korupsi di tengah masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum di Korea.
Booklet yang dibagikankepada peserta Konferensi, yang berjudul “Republic of Korea : Prosecutor”s Office and Criminal Prosecution System”)
Jaksa Korea diberi wewnang menutut perkara (prosecution) dan wewenang tidak menuntut perkara (non prosecution), sekalipun tidak diungkapkan secara eksplisit, dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan Korea menganut asas portunitas, buka asas legalitas artinya sekalipun pembuktiannya cukup, perkara dapat dikesampingkan. Dalam literature penuntutan dikenal sebagai opportunism principle atau expediency principle, sehingga disamping penghentian penuntutan karena alasanteknis (kurang pembuktian) atau dikenal sebagai simple drop) juga diperbolehkan melakukan penghentian penuntutan karena alasan kebijakan (sekalipun cukup pembuktian seperti dianur oleh Kejaksaan Jepang, Kejaksaa Agung RI, Kejaksaan Belanda, Kejaksaan Belgia dan Kejaksaan Perancis, dikenal juga sebagai asas oportunitas (Opportunism principle atau discretionary prosecution).
Dalam asas legalitas (Legalim principle atau mandatory prosecution) hanya dikenal penghentian penuntutan karena alasan teknis, seperti Kejaksaan Macao, Kejksaan Portugal, Kejaksaan Spanyol, Kejaksaan Italia, Kejaksaan Jerman dan Kejaksaan Austria.
Dalam asas legalitas (Legalim principle atau mandatory prosecution) hanya dikenal penghentian penuntutan karena alasan teknis, seperti Kejaksaan Macao, Kejksaan Portugal, Kejaksaan Spanyol, Kejaksaan Italia, Kejaksaan Jerman dan Kejaksaan Austria.
Kejaksaan Korea dapat menangguhkan penuntutan (suspension of prosecution) apabila dengan memperhatikan sikap tersangka yang koperatif, perkaranya kecil atau berdasarkan factor-faktor yang cukup beralasan bahwa tersangka tak perlu dijatuhi pidana, atau sudah ada kesepakatan antara tersangka dan korbankejahatan (victim of crime) khusus untuk perkara delik aduan yang dikesampingkan, sipengadu dapat meminta “ditinjau ualg” oleh Kejaksaan agar perkaranya diteruskan.
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan.
Persidangan perkara di pengdilan Korea tidak terlalu berbeda dari praktik di Indonesia. Akan tetapi kemungkinan besar Hakim Korea tidak seaktif Hakim Indonesia, sehingga Jaksa Penuntut Umum maupun pembela mungkin lebih aktif dan dapat langsung mengajukan pertanyaan terhadap saksi atau terdakwa. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan barang bukti dan tindakan lain yang dapat mengungkap kebenaran perkara, sekalipun tidak dijelaskan, di akhir siding Jaksa Korea mengajukan requisitor dan meminta pemidanaan yang setimpal. Tentu saja pengadilan Korea tidak terikat oleh permohonan jaksa penuntut umum.
Terhdap putusan pengadilan, baik jaksa maupun pembela dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dan kalau masihtidak puas dengan putusan pengadilan tinggi jaksa dan pembela boleh mengajukan kasasi (seek frther revier regarding matter of law) ke Mahkamah Agung.Sidang di pengadilan di Korea terdiri dari dua prosedur yaitu proser formal dan prosedur sumir, keduanya diadilioleh hakim tunggal, dalam prosedur sumir, hakim mengajukan putusan berdasarkan berkas perkara yang diajukan kepadanya,tenpa kehadiran tedakwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar