Jumat, 05 Februari 2016

Kejaksaan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Fiji


Kejaksaan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Fiji
Kejaksaan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Fiji

DI Fiji, keputusan jaksa memberi dampak yang signifikan terhadap sistem penyelenggaraan peradilan pidana. Efektifitas keputsan jaksa dipertaruhkan dan efektifikatas jaksa menjadi kepercayaan mayarakat terhadap penyelenggaraan peradilan pidana (administration of criminal) dapat dipertahankan.

Kejaksaan Fiji (the of DPP), dibentuk berdasarkan UU Kemerdekaan Tahun 1970 dan kekuasaan kejaksaan Fiji dimasukan ke dalam UUD tahun 1990 dan kemudian ke dalam UUD 1997 yang menggantikannya. Kejaksaan Fiji sangat independen,, bertanggung jawab kepada rakyat Fiji, bukan kepada Pemerintah.

Tuggas jaksa adalah melakukan penuntutan di semua tingkat pengadilan, dan juga hadir di pengadilan banding maupun di Mahkamah Agung  pada waktu sidang banding dan Mahkamah Agung Fiji bukan   kasasi, melainkan banding, yaitu banding tingkat kedua. Artinya MA tidak hanya mempertimbangkan hukum, tetapi juga faktanya.

Di Fiji permohonan untuk melakukan penangkapan dan penahanan dari polisi diajukan kepada pengadilan melalui jaksa setelah jaksa yang bersangkutan meneliti pembuktian yang telah diperoleh polisi.

Sistem common law, orang yang ditahan sambil menunggu sidang pengadilan (pre trial detention), pada prinsipnya diberikan hak dimerdekakan dari tahanan dengan jaminan (bail) berupa uang atau orang, namun terdapat kekecualian dimana seorang tahanan tidak dapat dimerdekakan maka jaksalah yang memutuskan seseorang dapat dimerdekakan atau harus terus ditahan sambil menunggu persidangan.

Kriteria apakah boleh dimerdekakan dengan jaminan (bail) atau tetap ditahan terus, tersangka dikhawatirkan akan menjadi buronan atau akan mempengaruhi saksi dan menghilangkan alat bukti lainnya atau melakukan tindak pidana lagi. Di Fiji syarat-syarat tersebut dipertiumbangkan pada waktu akan menentukan sesorang dimerdekakan dari tahanan dengan jaminan.

Jaksa di Fiji tidak berwenang melakukan penyidikan dan hanya memberikan nasihat kepada polisi dan isntansi-instansi publik lainnya yang diberi wewenang penyidikan tentang apakah pembuktian perkara yang disidik cukup memadai.

Dakwaan jaksa yang sah harus berisi penjelasan tentang tindak pidana yang dilanggar dengan merujuk pasal-pasal yang disangkakan dilengkapi dengan identitas terdakwa, locus delicti dan tempus delictinya, dokumen-dokumen yang ada dan identitas korban, setelah dakwaan disusun maka perkara diserahkan ke pengadilan.

Jaksa harus menjaga agar dakwaannya tidak cacat hukum karena sekalipun pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana berdasarkan dakwaan yang cacat tesebut, perkaranya akan fatal dan kandas di Pengadilan Banding.

Setiap keputusan Jaksa tidak boleh diambil asal praktis dan atau asal menyenangkan keinginan diri sendiri atau keinginan siapapun karena sikap adil (fairness) dan sikap tidak berpihak (impartiality) harus menjadi utama keputusan jaksa.

Jaksa Dalam Sistem Adversarial di Singapura

Jaksa Dalam Sistem Adversarial di Singapura

Pengadilan Singapura.

Pengadilan Singapura terdiri dari dua macam yaitu Pengadilan Rendah (subordinate courts) dan Mahkamah Agung Supreme Court)

Pengadilan Rendah, 95 % perkara yang masuk di pengadilan oleh pengadilan rendah yang terdiri dari pengadilan Magistrat dan Pengadilan Distrik. Pengadilan Magistrat umumnya mengadili perkara-perkara ringan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau diancam dengan pidana denda saja, akan tetapi pengadilan tidak berwenang menjatuhkan pidana penjara lebih dari 2 tahun, pidana cambuk lehih  dari 6 cambukan dan pidana denda lebih dari 2.000 Dolar Singapura.

Sedangkan Pengdilan Distrik umumnya mengadili perkara-perkara yang diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun atau diancam dengan pidana denda saja, akan tetapi pengadilan Distrik tidak berwenang menjatuhkan pidana penjara lebih dari 7 tahun, pidana cambuk lebih dari 10 cambukan dan pidana denda lebih dari 10.000 Dolar Singapura.

Kecuali dalam mengadili tindak pidana narkotika dan psikotropika yang diatur dalam misused of Drug Act, pengadilan Distrik boleh menjatuhkan pidana melewati batas maksimal kewenangannya.

Mahkamah Agung Singapura (Supreme Court), Mahkamah Agung Singapura terdiri dari Pengadilan Tinggi (High Court) dan Pengadilan Banding (Court of Appeal). High Court berwenang mengadili semua tindak pidana. Hanya High Court dan Court of Appeal yang berwenang menjatuhkan pidana seumur hidup dan pidana mati.

Oleh karena itu dalam hal diancam seumur hidup dan pidana mati, perkara tindak pidana narkotika tidak akan diadili di Pengadilan Distrik.

Para hakim baik pengadilan rendahan maupun pengadilan yang lebi tinggi harus memiliki keahlian hukum, kriterianya untuk hakim Pengadilan Magistrat paling sedikit harus berpengalaman satu tahun sebagai ahli hukum sedangkan hakim Pengadilan Distrik  paling sedikit berpengalaman selama 5 tahun dan untuk hakim pengadilan yang lebih tinggi (Mahkamah Agung) paling sedikit harus berpengalaman sepuluh tahun.

Hakim Agung Singapura hanya boleh diberhentikan oleh Presiden Singapura atas alasan tidak lagi mampu bertugas sebagai hakim (sakit rohani atau jasmani) atau karena melakukan perbuatan tercela yang tidak bisa dimaafkan.
Jaksa Dalam Sistem adversarial di Singapura


Sistem Proses Persidangan di Singapura

Persidangan disemua tingkat pengadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang akan menyampaikan penemuan fakta maupun hukum, mengucapkan vonis terdakwa terbukti bersalah atau tidak, baik untuk pemeriksaan perkara yang diancam pidana denda atau diancam pidana mati.

Tujuan pemeriksaan di pengadilan (trial) adalah untuk menentukan kebenaran obyektif mengenai fakta-fakta perkara didasarkan atas pembuktian yang diajukan oleh penuntut umum dan pembela, dengan mendalilkan versi masing-masing dengan pembuktian yang saling melemahkan.


Proses adversial telah memastikan kebenaran pembuktian melalui saling uji silang (cross-examination). Oleh karena itu  diperlukan pertimbangan yang sungguh-sungguh mengenai keabsahan pembuktian dalam perolehannya serta mengenai kendalanya, sehingga tidak menimbulkan keraguan.

Tujuan Pre-Trial Conference (PTC) atau sidang pendahuluan adalah mempermudah kedua belah pihak (penuntut umum dan pembela) dihadapan hakim sebelum sidang sesungguhnya (trial).

Bahwa hakim PTC bukan hakim yang akan menyidangkan perkara dalam tahap sesungguhnya nanti, alasannya agar hakim persidangan sesungguhnya tidak terpengaruh oleh prasangka yang diperoleh dalam siding PTC. Dalam pertentuan kedua belah pihak saling mengklarifikasi masalah-masalah yang disepakati dan tidak disepakati, sehingga dalam persidangan ssungguhnya nanti tidak akan dipersoalkan lagi, dan sidang PTC adalah sidang untuk membicarakan faktor waktu dan membuat penjadwalan persidangan sesungguhnya.

Sidang PTC memilih masalah procedural dan teknis, sehingga perkara siap disidangkan, sedangkan jaksa PTC akan memberitahukan kepada pembela pembuktian apa yang ia akan gunakan dan apa inti penuntutan perkara tersebut.

PTC dilaksanakan sebelum siaing di pengadilan rendahan, maupun sebelum sidang di pengadilan yang lebih tinggi (pengdilan Tinggi pada Mahkamah Agung). Perbedaannya di pengailan Distrik, PTC dipimpin oleh seorang hakim, sedangkan di pengadilan tinggi pada MA, PTC dipimpin oleh Panitera Muda Mahkamah Agung yang bertindak sebagai Hakim Pengadilan Distrik.

Sejak 2003, ditetapkan bahwa tenggang waktu sejak terdakwa dikenai dakwaan hingga sidang PTC adalah 8 minggu, dalam tenggang waktu tersebut jaksa dan pembela dapat melakukan plea bargaining (penuntut umum menawarkan bahwa kalau terdakwa mengaku bersalah, dakwaannya akan diturunkan ke dakwaan yang lebih ringan ancaman pidanannya. Sebaliknya pembela dapat mengusulkan hal tersebut dan hasil kesepakatan kemudian disampaikan kepada hakim.




Pembuktian di Persidang

Persidangan sesungguhnya (trial) diawali dengan jaksa penuntut (Deputy Public Prosecution) memanggil para saksi dari pihak jaksa kemudian menanyakan satu demi satu dan giliran jaksa ini disebut dengan  prosecution”s case dan diakhir giliran jaksa, hakim tunggal akan menanyakan, apakah perkara tersebut memenuhi syarat minimum untuk disidangkan (prima facie case) dan kalau dinyatakan demikian maka tibalah giliran pembelaan.


Giliran pembela ini dikenal sebagai defence”s case dimana pembela memanggil terdakwa untuk ditanyai, terdakwa yang selalu dipanggil dahulu boleh tetap bungkam, selanjutnya pembela memanggil saksi-saki dari pihak pembela, setelah giliran pembela berakhir, kedua belah pihak boleh menyampaikan kesimpulannya (submission) dimana pembela harus didahulukan. Demikian juga jika ada replik dan duplik. Istilah tersebut tidak dikenal di hukum acara Singapura dan mereka menyebut reply.

Akhirnya hakim mempertimbangkan pembuktian satu demi satu dan kemudian menjatuhkan vonis (verdict). Beban pembuktian (burden of proof) ada pada jaksa penuntut umum. Pembuktian jaksa harus menimbulkan keyakinan (beyond reasonable doubt) bagi hakim dan untuk menghasilkan aquital (pembebasan tidak bersalah) kliennya, pembela harus menimbulkan keraguan (ressonable doubt) atas pembuktian keterangan saksi-saksi pihak jaksa dan barang bukti yang diajukan oleh jaksa dengan mengajukan saksi-saksi tandingan dan barang bukti tandingan.

Dalam sistem tanding (adversial system) hasil proses persidangn, putusan hakim bukan mengenai kebenaran obyektif, melainkan atas kuat atau lemahnya pembuktian yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Kejaksaan Negara Bagian Victoria dan Penuntutan yang efektif

Kejaksaan Negara Bagian Victoria dan Penuntutan yang efektif

Sistem Peradilan Pidana Australia.

Sistem hukum Australia berlandaskan sistem hukum Inggris yaitu sistem tanding (adversarial system) dimana hakim hanya mendengar dan memutuskan masalah-masalah yang dikemukakan oleh para pihak (jaksa dan pihak terdakwa).

Pemerintahan Australia berbentuk federal, oleh karena itu terdapat dualisme sistem hukum, yaitu sistem hukum  nasional (commonwealth laws) dan sistem hukum negara bagian (state laws), demikian juga terdapat dualisme pengadilan, yaitu pengadilan nasional (commonwealt couts) dan pengadilan negara bagian (state courts).

Di bidang pidana, pengadilan negara bagian mempunyai wewenang mengadili mayoritas tindak pidana termasuk kejahatan terhdap harta benda dan kejahatan terhadap orang, sedangkan pengadilan nasional hanya berwenang mengadili kejahatan-kejahatan tertentu saja misalnya perpajakan, penggelapan, dana jaminan social, impor illegal narkotika, dan tindak pidana yang dilakukan di wilayah nasional (Commonwealth territory).

Setiap negara bagian Australia mempunyai sistem hukum sendiri dan ada yang memiliki KUHP sendiri, akan tetapi beberapa negara bagian tidak mempunyai KUHP seperti Inggris, menerapkan common law yaitu hukum rakyat yang tidak tertulis namun sudah menjadi yurisprudensi, dan juga menetapkan hukum tertulis berupa perundang-undangan pidana negara bagian
Peran Jaksa di NSW Auatralia

Kejaksaan Victoria (Australia)

Kejaksaan Negara bagian Australia yaitu Victoria yang beroperasi atas  nama Direktur Jenderal Penuntutan (Director of Prosecutionn) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan uandang-undang dasar negara bagian.

Kejaksaan Victoria melaporkn hasil kerjanya ke DPR Negara Bagian melalui Jaksa Agung Negara Bagian Victoria. Kejaksaan Victoria dilengkapi dengan 100 karyawan dan 150 ahli hukum, setiap tahun Kejaksaan Victoria menuntut perkara sebanyak 500 perkara.

Pada sistem peradilan di Amerika dan Inggris, jika terdakwa mengaku, perkaranya tidak disidangkan lagi tetapi langsung dihadirkan kepada hakim dalam sidang pemidanaan dan serta merta saat itu juga dijatuhi pidana.

Negara bersistem Eropa continental termasuk Indonesia, sekalipun terdakwa mengaku, perkaranya tetap disidangkan dari awal (pembacaan surat dakwaan hingga pembacaan requisitor dan putusan.

Jaksa pada Kejaksaan Victoria menganalisis perkara yang diterima dari polisi dan juga memberi nasihat sewaktu polis imelakukan penyidikan. Jaksa yang menentukan apakah tuduhan dari polisi atau apakah perkara tersebut harus dihentikan penuntutannya, dan jaksalah yang bertanggung jawab untuk mengajukan perkara ke sidang pendahuluan (hearling) dimana pengadilan akan memeriksa apakah pembuktian dan saksi-saksinya cukup.

Jika semua persyaratan pembuktian sudah terpenuhi maka pengadilan pendahuluan akan menetapkan bahwa perkara tersebut akan disidangkan (trial).

Dalam perkara-perkara berat di depan juri yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah pengacara khusus (specialist advocates) dikenal sebagai Crown Prosecutor yang artinya Jaksa Mahkota atau Jaksa Kerajaan.

Tahap Menuju Persidangan di Pengadilan Victoria
Prosedur persidangan di Pengadilan Victoria melalui beberapa tahap sebagai berikut :
  • Laporan diajukan kepada polisi.
  • Polisi menindak lanjuti dengan investigasi. Kejaksaan tidak terlibat langsung di tahap ini, tetapi hanya member nasihat-nasihat sebelum polisi menetapkan tuduhan.
  • Setelah polisi menetapkan tuduhan, barulah kejaksaan Victoria mengambil alih perkara tersebut dan dari saat itu kejaksaan meneliti apakah pembuktian perkara tersebut cukup untuk tuduhan tersebut dan apakah tuduhannya tepat sehingga tidak perlu diganti dengan tuduhan lain.
  • Perkara selanjutnya diajukan ke sidang pendahuluan (preliminary hearing) dimana hakim akan mameriksa apakah pembuktian dapat menghasilkan putusan bersalah dari juri jika perkara tersebut disidangkan nanti.
  • Sidang pendahuluan diselenggarakan oleh Pengadilan Magistrat (Magistrate Court), Sedangkan penelitian pembuktian pada umumnya hanya dengan meneliti keterangan saksi yang tertulis, kecuali jika pembela ingin menanyai saksi-saksi untuk diklarifikasi. Dan dalam tahap ini pula berat ringannya tindak pidana, magistrate akan menentukan ke pengadilan mana perkara ini akan diajukan ke pengadilan rendahan (Country Court) atau ke pengadilan yang lebih tinggi (Supreme Court). Supreme Court adalah pengadilan negara bagian, bukan dalam arti Mahkamah Agung. Di Australia Mahkamah Agung disebut High Court atau Pengadilan Tinggi dan tahap ini disebut committal proceedings, karena untuk menentukan pengadilan mana yang akan disidangkan perkara tersebut.
  • Setelah committal proceedings selesai, “ pertemuan pra peradilan” atau”pertemuan pra-persidangan: (pre trial conference) diselenggarakan oleh hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut dan lebih tepat disebut “pertemuan pra persidangan”, mengingat praperadilan” disini bukan pra-peradilan yang dikenal dalam acara pidana di Indonesia . Dan dari uraian ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa pertemuan pra-peradilan ini adalah forum dimana hakim dapat menganjurkan masing-masing wakil hukum kedua belah pihak (penuntut umum dan pembela terdakwa) mengajukan permasalahan yang signifikan, sehingga persidangan perkara yang bersangkutan akan lancar dan dapat dipersidangkat waktunya.
  • Persidang utama atau sesungguhnya berlangsung dihadapan Juri (hakim awam atau non professional) dan dipimpin oleh seorang hakim (professional) berdasarkan tuduhan yang didakwakan oleh jaksa. Selanjutnya saksi dari kedua belah pihak diperiksa (setelah disumpah), dan saksi yang sudah diperiksa ulang (cross-examination) oleh pihak lawan.
  • Jika Juri memvonis (convict) terdakwa terbukti bersalah (quity) maka dalam persidangan khusus di waktu yang lain, hakim akan menjatuhkan pidana (sentence).
  • Terdakwa dapat mengajukan banding kepada pengadilan banding dan kemudian ke pengadilan tinggi. Dalam sistem hukum Inggris dan Amerika tidak dikenal kasasi, karena banding di pengadilan tinggi ini sering disebut sebagai banding tingkat kedua; sadangkan kasasi bukan banding tingkat kedua.

Hal-hal yang Berkaitan dengan Praktek Persidangan di Victoria Australia
Mayoritas tugas Kejaksaan Victoria adalah perkara-perkara yang disidangkan di pengadilan rendahan Country Courts), dan harus menunggu rata-rata 12 bulan untuk menunggu persidangan (trial) sejak perkara dalam sidang pendahuluan di pengadilan Magistrat ditetapkan di pengadilan mana akan disidangkan (tahap committal). Dalam hal terdakwa berada di luar tahanan dengan jaminan (on bail), dan waktu menunggu dapat memakan waktu lebih dari satu tahun.

Persidangan perkara berlangsung rata-rata 5-6 hari, hal ini disebabkan perundang-undangan maupun aturan beracara berubah serta semakin rumitnya perkara-perkara yang masuk ke pengadilan, ada kecederungan bahwa waktu akan menjadi lama lagi.

Sebanyak 70 % perkara langsung dipidana oleh hakim tanpa melalui proses persidangan, karena terdakwa mengaku bersalah (pleas of qulty). Sejumlah 60 % dari perkara-perkara yang disidangkan (Karena terdakwa tidak mengaku bersalah), mendapat “vonis” Juri”terbukti bersalah”.

Dalam sistem Australia, Inggris dan Amerika, hakim memutuskan masalah hukum, dan Juri memutuskan masalah fakta, artinya hakim mengawasi persiodangan agar berjalan secara adil (fair), sedangkan Juri memutuskan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak (dengaa berpedoman pada penjelasan dan arahan hakim tentang unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan Jaksa. Peradilan dengan Juri hanya diselenggarakan di pengadilan yang lebih tinggi (higher courts), tidak di pengadilan-pengadilan rendahan (country courts).

Persidangan di pengadilan Australia menganut adver serial system, dimana hakim bertindak seperti seorang “wasit permainan tenis” dan hanya sekali-sekali saja ia bicara dalam penentuan sesuatu prosedur, kalau terlalu mencapuri persidangan perkara dapat diajukan banding oleh pihak terdakwa dan dapat menjadi alasan kuat untuk dilakukan persidangan ulang perkara tersebut.

Hakim-hakim di Australia diangkat dari pengacara kawakan yang teruji integritas dan pengalamannya. Sekalipun mereka diangkat oleh pihak eksekutif, dapat mempertahankan sikapnya yang tidak memihak dan independen, karena mereka diangkat untuk seumur hidup (for life).

Para anggota Juri adalah orang awam hukum, dipilih oleh warga masyarakat yang berhak memilih dalam pemilihan umum. Para ahli hukum dan sarjana hukum tidak boleh dipilih menjadi anggota Juri.


Sistem yang Berhasil
Bagaimana sekumpulan orang awam  (Juri) yang tanpa pendidikan hukum menentukan seseorang terdakwa terbukti bersalah atau tidak. Demikian juga dari sudut orang Autralia  yang menerapkan sistem inkuisitor, sidang pengadilan yang menggunakan adversarial system  dan mengandung beberapa kelemahan. Misalnya hasil persidangan  tergantung dari ketrampilan dan pengalaman para ahli hukum kedua belah pihak.

jika ada ketimpangan dalam ketrampilan dan pengalaman, maka perkara akan dimenangkan oleh pihak yang lebih unggul dan ini mengingatkan pada zaman koboi”(Wild West) di Amerika Serikat pada abad ke 19, dimana rakyat sering main hakim sendiri.

System Juri dan adversarial system di Australia sudah berjalan  dua ratus tahunan lebih, rakyat sudah merasa cocok, tidak merasa ada keganjilan dan kekurangan apapun, akan tetapi sistem yang baik disuatu negara belum tentu cocok , jika diterapkan di negara lain.

Pentingnya anggaran di Kejaksaan Victoria
Agar tercapai Kejaksaan yang optimal, tidak boleh kekurangn anggaran dan kejaksaan Victoria Australia menerima anggaran yang lebih tinggi karena pemerintah membutuhkan kejaksaan yang professional, berkeadilan, efisien dan independen, it should be prepared to pay for it, artinya pemerintah harus berani membiayai kejaksaan dengan tidak kepalang tanggung.

Peran Jaksa Pada Negara Bagian Victoria/Australia

Kejaksaan Negara Bagian Victoria dan Penuntutan yang efektif

Sistem Peradilan Pidana Australia.

Sistem hukum Australia berlandaskan sistem hukum Inggris yaitu sistem tanding (adversarial system) dimana hakim hanya mendengar dan memutuskan masalah-masalah yang dikemukakan oleh para pihak (jaksa dan pihak terdakwa).

Pemerintahan Australia berbentuk federal, oleh karena itu terdapat dualisme sistem hukum, yaitu sistem hukum  nasional (commonwealth laws) dan sistem hukum negara bagian (state laws), demikian juga terdapat dualisme pengadilan, yaitu pengadilan nasional (commonwealt couts) dan pengadilan negara bagian (state courts).

Di bidang pidana, pengadilan negara bagian mempunyai wewenang mengadili mayoritas tindak pidana termasuk kejahatan terhdap harta benda dan kejahatan terhadap orang, sedangkan pengadilan nasional hanya berwenang mengadili kejahatan-kejahatan tertentu saja misalnya perpajakan, penggelapan, dana jaminan social, impor illegal narkotika, dan tindak pidana yang dilakukan di wilayah nasional (Commonwealth territory).

Setiap negara bagian Australia mempunyai sistem hukum sendiri dan ada yang memiliki KUHP sendiri, akan tetapi beberapa negara bagian tidak mempunyai KUHP seperti Inggris, menerapkan common law yaitu hukum rakyat yang tidak tertulis namun sudah menjadi yurisprudensi, dan juga menetapkan hukum tertulis berupa perundang-undangan pidana negara bagian

Kejaksaan Victoria (Australia)
Peran Jaksa di Australia
Kejaksaan Negara Bagian Victoria dan Penuntutan yang efektif

Sistem Peradilan Pidana Australia.

Sistem hukum Australia berlandaskan sistem hukum Inggris yaitu sistem tanding (adversarial system) dimana hakim hanya mendengar dan memutuskan masalah-masalah yang dikemukakan oleh para pihak (jaksa dan pihak terdakwa).

Pemerintahan Australia berbentuk federal, oleh karena itu terdapat dualisme sistem hukum, yaitu sistem hukum  nasional (commonwealth laws) dan sistem hukum negara bagian (state laws), demikian juga terdapat dualisme pengadilan, yaitu pengadilan nasional (commonwealt couts) dan pengadilan negara bagian (state courts).

Di bidang pidana, pengadilan negara bagian mempunyai wewenang mengadili mayoritas tindak pidana termasuk kejahatan terhdap harta benda dan kejahatan terhadap orang, sedangkan pengadilan nasional hanya berwenang mengadili kejahatan-kejahatan tertentu saja misalnya perpajakan, penggelapan, dana jaminan social, impor illegal narkotika, dan tindak pidana yang dilakukan di wilayah nasional (Commonwealth territory).

Setiap negara bagian Australia mempunyai sistem hukum sendiri dan ada yang memiliki KUHP sendiri, akan tetapi beberapa negara bagian tidak mempunyai KUHP seperti Inggris, menerapkan common law yaitu hukum rakyat yang tidak tertulis namun sudah menjadi yurisprudensi, dan juga menetapkan hukum tertulis berupa perundang-undangan pidana negara bagian

Kejaksaan Victoria (Australia)

Kejaksaan Negara bagian Australia yaitu Victoria yang beroperasi atas  nama Direktur Jenderal Penuntutan (Director of Prosecutionn) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan uandang-undang dasar negara bagian.

Kejaksaan Victoria melaporkn hasil kerjanya ke DPR Negara Bagian melalui Jaksa Agung Negara Bagian Victoria. Kejaksaan Victoria dilengkapi dengan 100 karyawan dan 150 ahli hukum, setiap tahun Kejaksaan Victoria menuntut perkara sebanyak 500 perkara.

Pada sistem peradilan di Amerika dan Inggris, jika terdakwa mengaku, perkaranya tidak disidangkan lagi tetapi langsung dihadirkan kepada hakim dalam sidang pemidanaan dan serta merta saat itu juga dijatuhi pidana.

Negara bersistem Eropa continental termasuk Indonesia, sekalipun terdakwa mengaku, perkaranya tetap disidangkan dari awal (pembacaan surat dakwaan hingga pembacaan requisitor dan putusan.

Jaksa pada Kejaksaan Victoria menganalisis perkara yang diterima dari polisi dan juga memberi nasihat sewaktu polis imelakukan penyidikan. Jaksa yang menentukan apakah tuduhan dari polisi atau apakah perkara tersebut harus dihentikan penuntutannya, dan jaksalah yang bertanggung jawab untuk mengajukan perkara ke sidang pendahuluan (hearling) dimana pengadilan akan memeriksa apakah pembuktian dan saksi-saksinya cukup.

Jika semua persyaratan pembuktian sudah terpenuhi maka pengadilan pendahuluan akan menetapkan bahwa perkara tersebut akan disidangkan (trial).

Dalam perkara-perkara berat di depan juri yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah pengacara khusus (specialist advocates) dikenal sebagai Crown Prosecutor yang artinya Jaksa Mahkota atau Jaksa Kerajaan.

Tahap Menuju Persidangan di Pengadilan Victoria

Prosedur persidangan di Pengadilan Victoria melalui beberapa tahap sebagai berikut :
-    Laporan diajukan kepada polisi.

-    Polisi menindak lanjuti dengan investigasi. Kejaksaan tidak terlibat langsung di tahap ini, tetapi hanya member nasihat-nasihat sebelum polisi menetapkan tuduhan.

-    Setelah polisi menetapkan tuduhan, barulah kejaksaan Victoria mengambil alih perkara tersebut dan dari saat itu kejaksaan meneliti apakah pembuktian perkara tersebut cukup untuk tuduhan tersebut dan apakah tuduhannya tepat sehingga tidak perlu diganti dengan tuduhan lain.

-    Perkara selanjutnya diajukan ke sidang pendahuluan (preliminary hearing) dimana hakim akan mameriksa apakah pembuktian dapat menghasilkan putusan bersalah dari juri jika perkara tersebut disidangkan nanti.

-    Sidang pendahuluan diselenggarakan oleh Pengadilan Magistrat (Magistrate Court), Sedangkan penelitian pembuktian pada umumnya hanya dengan meneliti keterangan saksi yang tertulis, kecuali jika pembela ingin menanyai saksi-saksi untuk diklarifikasi. Dan dalam tahap ini pula berat ringannya tindak pidana, magistrate akan menentukan ke pengadilan mana perkara ini akan diajukan ke pengadilan rendahan (Country Court) atau ke pengadilan yang lebih tinggi (Supreme Court). Supreme Court adalah pengadilan negara bagian, bukan dalam arti Mahkamah Agung. Di Australia Mahkamah Agung disebut High Court atau Pengadilan Tinggi dan tahap ini disebut committal proceedings, karena untuk menentukan pengadilan mana yang akan disidangkan perkara tersebut.

-    Setelah committal proceedings selesai, “ pertemuan pra peradilan” atau”pertemuan pra-persidangan: (pre trial conference) diselenggarakan oleh hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut dan lebih tepat disebut “pertemuan pra persidangan”, mengingat praperadilan” disini bukan pra-peradilan yang dikenal dalam acara pidana di Indonesia . Dan dari uraian ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa pertemuan pra-peradilan ini adalah forum dimana hakim dapat menganjurkan masing-masing wakil hukum kedua belah pihak (penuntut umum dan pembela terdakwa) mengajukan permasalahan yang signifikan, sehingga persidangan perkara yang bersangkutan akan lancar dan dapat dipersidangkat waktunya.

-    Persidang utama atau sesungguhnya berlangsung dihadapan Juri (hakim awam atau non professional) dan dipimpin oleh seorang hakim (professional) berdasarkan tuduhan yang didakwakan oleh jaksa. Selanjutnya saksi dari kedua belah pihak diperiksa (setelah disumpah), dan saksi yang sudah diperiksa ulang (cross-examination) oleh pihak lawan.

-    Jika Juri memvonis (convict) terdakwa terbukti bersalah (quity) maka dalam persidangan khusus di waktu yang lain, hakim akan menjatuhkan pidana (sentence).

-    Terdakwa dapat mengajukan banding kepada pengadilan banding dan kemudian ke pengadilan tinggi. Dalam sistem hukum Inggris dan Amerika tidak dikenal kasasi, karena banding di pengadilan tinggi ini sering disebut sebagai banding tingkat kedua; sadangkan kasasi bukan banding tingkat kedua.



Hal-hal yang Berkaitan dengan Praktek Persidangan di Victoria Australia

Mayoritas tugas Kejaksaan Victoria adalah perkara-perkara yang disidangkan di pengadilan rendahan Country Courts), dan harus menunggu rata-rata 12 bulan untuk menunggu persidangan (trial) sejak perkara dalam sidang pendahuluan di pengadilan Magistrat ditetapkan di pengadilan mana akan disidangkan (tahap committal). Dalam hal terdakwa berada di luar tahanan dengan jaminan (on bail), dan waktu menunggu dapat memakan waktu lebih dari satu tahun.

Persidangan perkara berlangsung rata-rata 5-6 hari, hal ini disebabkan perundang-undangan maupun aturan beracara berubah serta semakin rumitnya perkara-perkara yang masuk ke pengadilan, ada kecederungan bahwa waktu akan menjadi lama lagi.

Sebanyak 70 % perkara langsung dipidana oleh hakim tanpa melalui proses persidangan, karena terdakwa mengaku bersalah (pleas of qulty). Sejumlah 60 % dari perkara-perkara yang disidangkan (Karena terdakwa tidak mengaku bersalah), mendapat “vonis” Juri”terbukti bersalah”.

Dalam sistem Australia, Inggris dan Amerika, hakim memutuskan masalah hukum, dan Juri memutuskan masalah fakta, artinya hakim mengawasi persiodangan agar berjalan secara adil (fair), sedangkan Juri memutuskan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak (dengaa berpedoman pada penjelasan dan arahan hakim tentang unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan Jaksa. Peradilan dengan Juri hanya diselenggarakan di pengadilan yang lebih tinggi (higher courts), tidak di pengadilan-pengadilan rendahan (country courts).

Persidangan di pengadilan Australia menganut adver serial system, dimana hakim bertindak seperti seorang “wasit permainan tenis” dan hanya sekali-sekali saja ia bicara dalam penentuan sesuatu prosedur, kalau terlalu mencapuri persidangan perkara dapat diajukan banding oleh pihak terdakwa dan dapat menjadi alasan kuat untuk dilakukan persidangan ulang perkara tersebut.

Hakim-hakim di Australia diangkat dari pengacara kawakan yang teruji integritas dan pengalamannya. Sekalipun mereka diangkat oleh pihak eksekutif, dapat mempertahankan sikapnya yang tidak memihak dan independen, karena mereka diangkat untuk seumur hidup (for life).

Para anggota Juri adalah orang awam hukum, dipilih oleh warga masyarakat yang berhak memilih dalam pemilihan umum. Para ahli hukum dan sarjana hukum tidak boleh dipilih menjadi anggota Juri.



Sistem yang Berhasil

Bagaimana sekumpulan orang awam  (Juri) yang tanpa pendidikan hukum menentukan seseorang terdakwa terbukti bersalah atau tidak. Demikian juga dari sudut orang Autralia  yang menerapkan sistem inkuisitor, sidang pengadilan yang menggunakan adversarial system  dan mengandung beberapa kelemahan. Misalnya hasil persidangan  tergantung dari ketrampilan dan pengalaman para ahli hukum kedua belah pihak.

jika ada ketimpangan dalam ketrampilan dan pengalaman, maka perkara akan dimenangkan oleh pihak yang lebih unggul dan ini mengingatkan pada zaman koboi”(Wild West) di Amerika Serikat pada abad ke 19, dimana rakyat sering main hakim sendiri.

System Juri dan adversarial system di Australia sudah berjalan  dua ratus tahunan lebih, rakyat sudah merasa cocok, tidak merasa ada keganjilan dan kekurangan apapun, akan tetapi sistem yang baik disuatu negara belum tentu cocok , jika diterapkan di negara lain.

Pentingnya anggaran di Kejaksaan Victoria

Agar tercapai Kejaksaan yang optimal, tidak boleh kekurangn anggaran dan kejaksaan Victoria Australia menerima anggaran yang lebih tinggi karena pemerintah membutuhkan kejaksaan yang professional, berkeadilan, efisien dan independen, it should be prepared to pay for it, artinya pemerintah harus berani membiayai kejaksaan dengan tidak kepalang tanggung.

Kejaksaan Negara bagian Australia yaitu Victoria yang beroperasi atas  nama Direktur Jenderal Penuntutan (Director of Prosecutionn) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan uandang-undang dasar negara bagian.

Kejaksaan Victoria melaporkn hasil kerjanya ke DPR Negara Bagian melalui Jaksa Agung Negara Bagian Victoria. Kejaksaan Victoria dilengkapi dengan 100 karyawan dan 150 ahli hukum, setiap tahun Kejaksaan Victoria menuntut perkara sebanyak 500 perkara.

Pada sistem peradilan di Amerika dan Inggris, jika terdakwa mengaku, perkaranya tidak disidangkan lagi tetapi langsung dihadirkan kepada hakim dalam sidang pemidanaan dan serta merta saat itu juga dijatuhi pidana.

Negara bersistem Eropa continental termasuk Indonesia, sekalipun terdakwa mengaku, perkaranya tetap disidangkan dari awal (pembacaan surat dakwaan hingga pembacaan requisitor dan putusan.

Jaksa pada Kejaksaan Victoria menganalisis perkara yang diterima dari polisi dan juga memberi nasihat sewaktu polis imelakukan penyidikan. Jaksa yang menentukan apakah tuduhan dari polisi atau apakah perkara tersebut harus dihentikan penuntutannya, dan jaksalah yang bertanggung jawab untuk mengajukan perkara ke sidang pendahuluan (hearling) dimana pengadilan akan memeriksa apakah pembuktian dan saksi-saksinya cukup.

Jika semua persyaratan pembuktian sudah terpenuhi maka pengadilan pendahuluan akan menetapkan bahwa perkara tersebut akan disi

Dalam perkara-perkara berat di depan juri yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah pengacara khusus (specialist advocates) dikenal sebagai Crown Prosecutor yang artinya Jaksa Mahkota atau Jaksa Kerajaan.

Tahap Menuju Persidangan di Pengadilan Victoria

Prosedur persidangan di Pengadilan Victoria melalui beberapa tahap sebagai berikut :
-    Laporan diajukan kepada polisi.

-    Polisi menindak lanjuti dengan investigasi. Kejaksaan tidak terlibat langsung di tahap ini, tetapi hanya member nasihat-nasihat sebelum polisi menetapkan tuduhan.

-    Setelah polisi menetapkan tuduhan, barulah kejaksaan Victoria mengambil alih perkara tersebut dan dari saat itu kejaksaan meneliti apakah pembuktian perkara tersebut cukup untuk tuduhan tersebut dan apakah tuduhannya tepat sehingga tidak perlu diganti dengan tuduhan lain.

-    Perkara selanjutnya diajukan ke sidang pendahuluan (preliminary hearing) dimana hakim akan mameriksa apakah pembuktian dapat menghasilkan putusan bersalah dari juri jika perkara tersebut disidangkan nanti.

-    Sidang pendahuluan diselenggarakan oleh Pengadilan Magistrat (Magistrate Court), Sedangkan penelitian pembuktian pada umumnya hanya dengan meneliti keterangan saksi yang tertulis, kecuali jika pembela ingin menanyai saksi-saksi untuk diklarifikasi. Dan dalam tahap ini pula berat ringannya tindak pidana, magistrate akan menentukan ke pengadilan mana perkara ini akan diajukan ke pengadilan rendahan (Country Court) atau ke pengadilan yang lebih tinggi (Supreme Court). Supreme Court adalah pengadilan negara bagian, bukan dalam arti Mahkamah Agung. Di Australia Mahkamah Agung disebut High Court atau Pengadilan Tinggi dan tahap ini disebut committal proceedings, karena untuk menentukan pengadilan mana yang akan disidangkan perkara tersebut.

-    Setelah committal proceedings selesai, “ pertemuan pra peradilan” atau”pertemuan pra-persidangan: (pre trial conference) diselenggarakan oleh hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut dan lebih tepat disebut “pertemuan pra persidangan”, mengingat praperadilan” disini bukan pra-peradilan yang dikenal dalam acara pidana di Indonesia . Dan dari uraian ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa pertemuan pra-peradilan ini adalah forum dimana hakim dapat menganjurkan masing-masing wakil hukum kedua belah pihak (penuntut umum dan pembela terdakwa) mengajukan permasalahan yang signifikan, sehingga persidangan perkara yang bersangkutan akan lancar dan dapat dipersidangkat waktunya.

-    Persidang utama atau sesungguhnya berlangsung dihadapan Juri (hakim awam atau non professional) dan dipimpin oleh seorang hakim (professional) berdasarkan tuduhan yang didakwakan oleh jaksa. Selanjutnya saksi dari kedua belah pihak diperiksa (setelah disumpah), dan saksi yang sudah diperiksa ulang (cross-examination) oleh pihak lawan.

-    Jika Juri memvonis (convict) terdakwa terbukti bersalah (quity) maka dalam persidangan khusus di waktu yang lain, hakim akan menjatuhkan pidana (sentence).

-    Terdakwa dapat mengajukan banding kepada pengadilan banding dan kemudian ke pengadilan tinggi. Dalam sistem hukum Inggris dan Amerika tidak dikenal kasasi, karena banding di pengadilan tinggi ini sering disebut sebagai banding tingkat kedua; sadangkan kasasi bukan banding tingkat kedua.



Hal-hal yang Berkaitan dengan Praktek Persidangan di Victoria Australia

Mayoritas tugas Kejaksaan Victoria adalah perkara-perkara yang disidangkan di pengadilan rendahan Country Courts), dan harus menunggu rata-rata 12 bulan untuk menunggu persidangan (trial) sejak perkara dalam sidang pendahuluan di pengadilan Magistrat ditetapkan di pengadilan mana akan disidangkan (tahap committal). Dalam hal terdakwa berada di luar tahanan dengan jaminan (on bail), dan waktu menunggu dapat memakan waktu lebih dari satu tahun.

Persidangan perkara berlangsung rata-rata 5-6 hari, hal ini disebabkan perundang-undangan maupun aturan beracara berubah serta semakin rumitnya perkara-perkara yang masuk ke pengadilan, ada kecederungan bahwa waktu akan menjadi lama lagi.

Sebanyak 70 % perkara langsung dipidana oleh hakim tanpa melalui proses persidangan, karena terdakwa mengaku bersalah (pleas of qulty). Sejumlah 60 % dari perkara-perkara yang disidangkan (Karena terdakwa tidak mengaku bersalah), mendapat “vonis” Juri”terbukti bersalah”.

Dalam sistem Australia, Inggris dan Amerika, hakim memutuskan masalah hukum, dan Juri memutuskan masalah fakta, artinya hakim mengawasi persiodangan agar berjalan secara adil (fair), sedangkan Juri memutuskan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak (dengaa berpedoman pada penjelasan dan arahan hakim tentang unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan Jaksa. Peradilan dengan Juri hanya diselenggarakan di pengadilan yang lebih tinggi (higher courts), tidak di pengadilan-pengadilan rendahan (country courts).

Persidangan di pengadilan Australia menganut adver serial system, dimana hakim bertindak seperti seorang “wasit permainan tenis” dan hanya sekali-sekali saja ia bicara dalam penentuan sesuatu prosedur, kalau terlalu mencapuri persidangan perkara dapat diajukan banding oleh pihak terdakwa dan dapat menjadi alasan kuat untuk dilakukan persidangan ulang perkara tersebut.

Hakim-hakim di Australia diangkat dari pengacara kawakan yang teruji integritas dan pengalamannya. Sekalipun mereka diangkat oleh pihak eksekutif, dapat mempertahankan sikapnya yang tidak memihak dan independen, karena mereka diangkat untuk seumur hidup (for life).

Para anggota Juri adalah orang awam hukum, dipilih oleh warga masyarakat yang berhak memilih dalam pemilihan umum. Para ahli hukum dan sarjana hukum tidak boleh dipilih menjadi anggota Juri.



Kejaksaan Negara Bagian Victoria dan Penuntutan yang efektif

Sistem Peradilan Pidana Australia.

Sistem hukum Australia berlandaskan sistem hukum Inggris yaitu sistem tanding (adversarial system) dimana hakim hanya mendengar dan memutuskan masalah-masalah yang dikemukakan oleh para pihak (jaksa dan pihak terdakwa).

Pemerintahan Australia berbentuk federal, oleh karena itu terdapat dualisme sistem hukum, yaitu sistem hukum  nasional (commonwealth laws) dan sistem hukum negara bagian (state laws), demikian juga terdapat dualisme pengadilan, yaitu pengadilan nasional (commonwealt couts) dan pengadilan negara bagian (state courts).

Di bidang pidana, pengadilan negara bagian mempunyai wewenang mengadili mayoritas tindak pidana termasuk kejahatan terhdap harta benda dan kejahatan terhadap orang, sedangkan pengadilan nasional hanya berwenang mengadili kejahatan-kejahatan tertentu saja misalnya perpajakan, penggelapan, dana jaminan social, impor illegal narkotika, dan tindak pidana yang dilakukan di wilayah nasional (Commonwealth territory).

Setiap negara bagian Australia mempunyai sistem hukum sendiri dan ada yang memiliki KUHP sendiri, akan tetapi beberapa negara bagian tidak mempunyai KUHP seperti Inggris, menerapkan common law yaitu hukum rakyat yang tidak tertulis namun sudah menjadi yurisprudensi, dan juga menetapkan hukum tertulis berupa perundang-undangan pidana negara bagian

Kejaksaan Victoria (Australia)

Kejaksaan Negara bagian Australia yaitu Victoria yang beroperasi atas  nama Direktur Jenderal Penuntutan (Director of Prosecutionn) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan uandang-undang dasar negara bagian.

Kejaksaan Victoria melaporkn hasil kerjanya ke DPR Negara Bagian melalui Jaksa Agung Negara Bagian Victoria. Kejaksaan Victoria dilengkapi dengan 100 karyawan dan 150 ahli hukum, setiap tahun Kejaksaan Victoria menuntut perkara sebanyak 500 perkara.

Pada sistem peradilan di Amerika dan Inggris, jika terdakwa mengaku, perkaranya tidak disidangkan lagi tetapi langsung dihadirkan kepada hakim dalam sidang pemidanaan dan serta merta saat itu juga dijatuhi pidana.

Negara bersistem Eropa continental termasuk Indonesia, sekalipun terdakwa mengaku, perkaranya tetap disidangkan dari awal (pembacaan surat dakwaan hingga pembacaan requisitor dan putusan.

Jaksa pada Kejaksaan Victoria menganalisis perkara yang diterima dari polisi dan juga memberi nasihat sewaktu polis imelakukan penyidikan. Jaksa yang menentukan apakah tuduhan dari polisi atau apakah perkara tersebut harus dihentikan penuntutannya, dan jaksalah yang bertanggung jawab untuk mengajukan perkara ke sidang pendahuluan (hearling) dimana pengadilan akan memeriksa apakah pembuktian dan saksi-saksinya cukup.

Jika semua persyaratan pembuktian sudah terpenuhi maka pengadilan pendahuluan akan menetapkan bahwa perkara tersebut akan disidangkan (trial).

Dalam perkara-perkara berat di depan juri yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah pengacara khusus (specialist advocates) dikenal sebagai Crown Prosecutor yang artinya Jaksa Mahkota atau Jaksa Kerajaan.

Tahap Menuju Persidangan di Pengadilan Victoria

Prosedur persidangan di Pengadilan Victoria melalui beberapa tahap sebagai berikut :
-    Laporan diajukan kepada polisi.

-    Polisi menindak lanjuti dengan investigasi. Kejaksaan tidak terlibat langsung di tahap ini, tetapi hanya member nasihat-nasihat sebelum polisi menetapkan tuduhan.

-    Setelah polisi menetapkan tuduhan, barulah kejaksaan Victoria mengambil alih perkara tersebut dan dari saat itu kejaksaan meneliti apakah pembuktian perkara tersebut cukup untuk tuduhan tersebut dan apakah tuduhannya tepat sehingga tidak perlu diganti dengan tuduhan lain.

-    Perkara selanjutnya diajukan ke sidang pendahuluan (preliminary hearing) dimana hakim akan mameriksa apakah pembuktian dapat menghasilkan putusan bersalah dari juri jika perkara tersebut disidangkan nanti.

-    Sidang pendahuluan diselenggarakan oleh Pengadilan Magistrat (Magistrate Court), Sedangkan penelitian pembuktian pada umumnya hanya dengan meneliti keterangan saksi yang tertulis, kecuali jika pembela ingin menanyai saksi-saksi untuk diklarifikasi. Dan dalam tahap ini pula berat ringannya tindak pidana, magistrate akan menentukan ke pengadilan mana perkara ini akan diajukan ke pengadilan rendahan (Country Court) atau ke pengadilan yang lebih tinggi (Supreme Court). Supreme Court adalah pengadilan negara bagian, bukan dalam arti Mahkamah Agung. Di Australia Mahkamah Agung disebut High Court atau Pengadilan Tinggi dan tahap ini disebut committal proceedings, karena untuk menentukan pengadilan mana yang akan disidangkan perkara tersebut.

-    Setelah committal proceedings selesai, “ pertemuan pra peradilan” atau”pertemuan pra-persidangan: (pre trial conference) diselenggarakan oleh hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut dan lebih tepat disebut “pertemuan pra persidangan”, mengingat praperadilan” disini bukan pra-peradilan yang dikenal dalam acara pidana di Indonesia . Dan dari uraian ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa pertemuan pra-peradilan ini adalah forum dimana hakim dapat menganjurkan masing-masing wakil hukum kedua belah pihak (penuntut umum dan pembela terdakwa) mengajukan permasalahan yang signifikan, sehingga persidangan perkara yang bersangkutan akan lancar dan dapat dipersidangkat waktunya.

-    Persidang utama atau sesungguhnya berlangsung dihadapan Juri (hakim awam atau non professional) dan dipimpin oleh seorang hakim (professional) berdasarkan tuduhan yang didakwakan oleh jaksa. Selanjutnya saksi dari kedua belah pihak diperiksa (setelah disumpah), dan saksi yang sudah diperiksa ulang (cross-examination) oleh pihak lawan.

-    Jika Juri memvonis (convict) terdakwa terbukti bersalah (quity) maka dalam persidangan khusus di waktu yang lain, hakim akan menjatuhkan pidana (sentence).

-    Terdakwa dapat mengajukan banding kepada pengadilan banding dan kemudian ke pengadilan tinggi. Dalam sistem hukum Inggris dan Amerika tidak dikenal kasasi, karena banding di pengadilan tinggi ini sering disebut sebagai banding tingkat kedua; sadangkan kasasi bukan banding tingkat kedua.



Hal-hal yang Berkaitan dengan Praktek Persidangan di Victoria Australia

Mayoritas tugas Kejaksaan Victoria adalah perkara-perkara yang disidangkan di pengadilan rendahan Country Courts), dan harus menunggu rata-rata 12 bulan untuk menunggu persidangan (trial) sejak perkara dalam sidang pendahuluan di pengadilan Magistrat ditetapkan di pengadilan mana akan disidangkan (tahap committal). Dalam hal terdakwa berada di luar tahanan dengan jaminan (on bail), dan waktu menunggu dapat memakan waktu lebih dari satu tahun.

Persidangan perkara berlangsung rata-rata 5-6 hari, hal ini disebabkan perundang-undangan maupun aturan beracara berubah serta semakin rumitnya perkara-perkara yang masuk ke pengadilan, ada kecederungan bahwa waktu akan menjadi lama lagi.

Sebanyak 70 % perkara langsung dipidana oleh hakim tanpa melalui proses persidangan, karena terdakwa mengaku bersalah (pleas of qulty). Sejumlah 60 % dari perkara-perkara yang disidangkan (Karena terdakwa tidak mengaku bersalah), mendapat “vonis” Juri”terbukti bersalah”.

Dalam sistem Australia, Inggris dan Amerika, hakim memutuskan masalah hukum, dan Juri memutuskan masalah fakta, artinya hakim mengawasi persiodangan agar berjalan secara adil (fair), sedangkan Juri memutuskan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak (dengaa berpedoman pada penjelasan dan arahan hakim tentang unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan Jaksa. Peradilan dengan Juri hanya diselenggarakan di pengadilan yang lebih tinggi (higher courts), tidak di pengadilan-pengadilan rendahan (country courts).

Persidangan di pengadilan Australia menganut adver serial system, dimana hakim bertindak seperti seorang “wasit permainan tenis” dan hanya sekali-sekali saja ia bicara dalam penentuan sesuatu prosedur, kalau terlalu mencapuri persidangan perkara dapat diajukan banding oleh pihak terdakwa dan dapat menjadi alasan kuat untuk dilakukan persidangan ulang perkara tersebut.

Hakim-hakim di Australia diangkat dari pengacara kawakan yang teruji integritas dan pengalamannya. Sekalipun mereka diangkat oleh pihak eksekutif, dapat mempertahankan sikapnya yang tidak memihak dan independen, karena mereka diangkat untuk seumur hidup (for life).

Para anggota Juri adalah orang awam hukum, dipilih oleh warga masyarakat yang berhak memilih dalam pemilihan umum. Para ahli hukum dan sarjana hukum tidak boleh dipilih menjadi anggota Juri.



Sistem yang Berhasil

Bagaimana sekumpulan orang awam  (Juri) yang tanpa pendidikan hukum menentukan seseorang terdakwa terbukti bersalah atau tidak. Demikian juga dari sudut orang Autralia  yang menerapkan sistem inkuisitor, sidang pengadilan yang menggunakan adversarial system  dan mengandung beberapa kelemahan. Misalnya hasil persidangan  tergantung dari ketrampilan dan pengalaman para ahli hukum kedua belah pihak.

jika ada ketimpangan dalam ketrampilan dan pengalaman, maka perkara akan dimenangkan oleh pihak yang lebih unggul dan ini mengingatkan pada zaman koboi”(Wild West) di Amerika Serikat pada abad ke 19, dimana rakyat sering main hakim sendiri.

System Juri dan adversarial system di Australia sudah berjalan  dua ratus tahunan lebih, rakyat sudah merasa cocok, tidak merasa ada keganjilan dan kekurangan apapun, akan tetapi sistem yang baik disuatu negara belum tentu cocok , jika diterapkan di negara lain.

Pentingnya Anggaran di Kejaksaan Victoria

Agar tercapai Kejaksaan yang optimal, tidak boleh kekurangn anggaran dan kejaksaan Victoria Australia menerima anggaran yang lebih tinggi karena pemerintah membutuhkan kejaksaan yang professional, berkeadilan, efisien dan independen, it should be prepared to pay for it, artinya pemerintah harus berani membiayai kejaksaan dengan tidak kepalang tanggung.

Bagaimana sekumpulan orang awam  (Juri) yang tanpa pendidikan hukum menentukan seseorang terdakwa terbukti bersalah atau tidak. Demikian juga dari sudut orang Autralia  yang menerapkan sistem inkuisitor, sidang pengadilan yang menggunakan adversarial system  dan mengandung beberapa kelemahan. Misalnya hasil persidangan  tergantung dari ketrampilan dan pengalaman para ahli hukum kedua belah pihak.

jika ada ketimpangan dalam ketrampilan dan pengalaman, maka perkara akan dimenangkan oleh pihak yang lebih unggul dan ini mengingatkan pada zaman koboi”(Wild West) di Amerika Serikat pada abad ke 19, dimana rakyat sering main hakim sendiri.

System Juri dan adversarial system di Australia sudah berjalan  dua ratus tahunan lebih, rakyat sudah merasa cocok, tidak merasa ada keganjilan dan kekurangan apapun, akan tetapi sistem yang baik disuatu negara belum tentu cocok , jika diterapkan di negara lain.

Pentingnya anggaran di Kejaksaan Victoria

Agar tercapai Kejaksaan yang optimal, tidak boleh kekurangn anggaran dan kejaksaan Victoria Australia menerima anggaran yang lebih tinggi karena pemerintah membutuhkan kejaksaan yang professional, berkeadilan, efisien dan independen, it should be prepared to pay for it, artinya pemerintah harus berani membiayai kejaksaan dengan tidak kepalang tanggung.
dangkan (trial).

Peran Jaksa Dalam Peradilan di Jepang

Peran Jaksa Dalam Peradilan di Jepang.
Jaksa Jepang memainkan posisi kunci dalam penyelenggaraan peradilan pidana, karena dapat melakukan penyidikan sendiri untuk segala tindak pidana dan dapatmemberikan intruksi-instruksi dan nasehat kepada polisi yang sedang melakukan kegiatan penyidikan. Tidak dapat disangkal bahwa Jaksa Jepang adalah “sang penguasa perkara “ atau master of the procedure dan  dominius litis, karena kedudukannya yang demikian itu sewaktu didirikan di abad ke-19, Kejaksaan Jepang (seperti juga Kejaksaan Belanda) dan berorientasi pada Kejaksaan Perancis. Dan Kejaksaan Jepang menganut asas “satu dan tidak terpisahkan” (een en  ondeelbaar atau one and indivisible atau the principle of indivisibility).

Jaksa Jepang mempunyai kekuasaan yang besar dalam menentukan apakah suatu perkara akan dituntut atau tidak, Jaksa Jepang menggunakan asas oportunitas (opportunity principle atau discretionary system. Dewasa ini dikenal sebgai expediency principle) dan sekitar 50 % perkara yang dihentikan penuntutannya adalah berdasarkan atas oportunitas, artinya sekalipun pembuktiannya cukup akan tetapi demi kepentingan umum (public interest di Inggris dan  algemene belaang di Belanda), Jaksa Jepang akan menghenikan penuntutan, dengan cara memberkan penangguhan penuntutan (suspension of prosecution) seperti kekuasaan mengesampingkan perkara berdasarkan asas oportunitas di Indonesia dan hanya diberikan kepada Jaksa Agung dan sangat jarang diterapkan.


Tujuan Dasar Sidang di Pengadilan Jepang.
Sidang Pengadilan di Jepang meimiliki dua tujuan dasar  yaitu :
1.   Memutuskan pemidanaan
2.   Menjamin kemerdekaan orang, kecuali bilamana iaterbukti bersalah. Mana yang lebi diutamakan, tergantung dari sistem yang dianut  oleh negara yang bersangkutan

Dalam sistem adversial yang dianut oleh Inggris-Amerka (Anglo-American System), yang ditamakan adalah menjamin kemerdekaan orang, sehingga pemeriksaan di siding dilaksanakan jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) penting sekali (dijunjung tinggi), bukti-bukti fisik (dokumen dan barang bukti) tidak diserahkan ke pengadilan bersama surat dakwaan, akan tetapi diserahkan kemudian oleh jaksa maupun oleh pembela, setelah persidangan berlangsung.

Tujuan utama persidangan adalah pemidanaan (punishament), persidangan pengadilan (trial) hanya pelengkap dari penyidikan (investigation yang dilakukan oleh jaksa dan polisi, yang mengumpulkan alat bukti adalah polisi dan jaksa  yang di serahkan ke pengadila berama BAP sebelum perang dunia ke II persidangan di pengadilan jepang menganut sistim INKUISITOR, akan tetapi sejak tahun 1949 menganut sistem adversial (sistim akusator, dalam hal ini disebabkan KUHAP baru jepang mulai berlaku 1949) menyesuaikan diri dengan undang-undang dasar 1947 yang menggantikan undang-undang dasar kaisar Mejji 1889 undang-undang dasar baru jepang tersebut sangat di pengaruhi ileh konstitualisme amerika serikat melaluai penguasa militer sekutu yang di pimpin  oleh jendral Douglas Mc Artuhur.




  • Peran Jaksa Jepang Dalam Sistem Persidangan
    Peran Jaksa di Jepang

Persiapan Persidangan
Jaksa harus memberitahu pihak pembela tentang saksi-saksi dan alat bukti yang akan diajukan di persidangn. Jaksa harus meneliti saksi-saksi  dan pembuktian yang akan diajukan  oleh pihak pembela, Jaksa memastikan agar para saksi datang waktu persidangan diselenggarakan.

Adakalanya Jaksa Jepang berusaha untuk mengetahui bagaimana keadaan dan perasaan korban  (victim of crime) pada perkara yang ditanganinya. Dalam mengajukan requisitor Jaksa Jepang meminta pidana yang dianggap setimpal dengan kesalahan terdakwa, padahal dalam sistem Inggris dan Amerika, jaksa tidak secara spesifik menuntut pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa; jadi terbatas hanya pada apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak.

Dalam persidangan menurut KUHAP baru 1949 Jepang tujuan yaitu :
  • Persidangan terbatas pada apa yang didakwakan oleh jaksa;
  • Bukti fisik misalnya dokumen tidak dilampirkan pada surat dakwaan, agar hakim tidak berprasangka  sebelum mendengar sendiri di persidangan.

Pada prinsipnya jaksa dan pembela hanya bertanggung jawab atas pengajuan pembuktian di persidangan, diterapkan cross examination (pertanyaan uji ulang) oleh pembela terhadap saksi yang diajukan jaksa dan sebaliknya, oleh jaksa terhadap saksi yang diajukan oleh jaksa dan sebaliknya, oleh jaksa terhadap saksi yang diajukan oleh pembela.


Letak tempat duduk hakim, jaksa, pembela dan terdakwa direposisi, (sama seperti di pengadilan Amerika dan Inggris, dan juga tata letak (lay-out).

Urutan persidangan 
Jaksa memulai dengan cara pembukaan (opening proceedings), dalam acara  pembukaan jaksa bukan membaca surat dakwaan, melainkan secara lisan (oral) menjelaskan perkara yang segera akan disidangkan, sehingga lebih hidup dari pada dalam sistem di Indonesia dan di negara-negara bersistem Eropa continental.

Pada tahap pemeriksaan pembuktian yang diajukan oleh masing-masing pihak (jaksa dan pembela) terhadap para saksi masing-masing pihak dapat melakukan cross examination, sedangkan terhadap bukti fisik (dokumen dan barang bukti), masing-masing pihak dapat memberikan komentar atau pernyataan.

Di Amerika dalam tahap persidangan  kedua bela pihak dapat meminta hakim untuk menyatakan pembuktian, dan dari pihak lawan  dianggap bukan pembuktian, karena diprosesnya atau diperolehnya secara tidak sah dilihat dari hukum acara pidana yang baik.

Tahap pemeriksaan terdakwa, terdakwa harus menjawab pertanyaan jaksa dan pembela (dalam sistem adversarial yang murni seperti Amerika dan Inggris, terdakwa tidak boleh ditanyai oleh jaksa dan pembela, karena akan melanggar asas self ancrimination (memberatkan diri sendiri), kecuali jika terdakwa mau, baru ia diperkenankan   menjawab pertanyaan jaksa dan pembela, Akan tetapi pada saat terdakwa duduk ditempat saksi dan dari sudut pandang hukum pada waktu itu ia adalah saksi untuk dirinya sendiri bukan terdakwa, oleh karena itu kedua belah pihak boleh mengajukan cross examination terhadapnya.


Setelah pemeriksaan pembuktian berakhir dan sampailah pada tahap akhir (closing statement) dimana jaksa Jepang menyampaikan pendapat tentang fakta yang sudah terbukti di persidangan dan adakalanya menyampaikan keadaan dan perasaan victim of crime atau korban kejahatan, serta mengucapkan tuntutan pidana misalnya jaksa menuntut terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun.


Pada tahun 2004 angka pemidanaan di Jepang sangat tinggi dari 837.528 yang dituntut oleh Kejaksaan Jepang, 95 terdakwa dinyatakan tidak bersalah ini berarti angka pembebasan terdakwa hanya mencapai 0,01%. Angka pemidanaan di Jepang sangat tinggi disebabkan Kejaksaan Jepang bertindak sebagai quasi-judiciary yang melakukan penyaringan perkara secara ketat, jika dianggap penuntutan tidak perlu dilakukan (sekalipun pembuktiannya cukup) jaksa akan menangguhkan penuntutan (suspension of prosecution), akibat penyaringan ketat tersebut perkara yang diajukan ke pengadilan hanya yang benar-benar kuat pembuktiannya sehingga akan pemperoleh pemidaan hakim.

Kedudukan dan Kewenangan 

 

Dalam sistem peradilan pidana, para Jaksa di Republik Kores atau Korea Selatan, berdasarkan UU Hukum Acara Pidana (Criminal Procedure Act) dengan wewenang sebagai berikut :
  1. melakukan penyidikan
  2. Mempimpin dan mengawasi petugas-petugas penegak hukum (reserse criminal polisi) pada tahap penyidikan
  3. Melakukan penuntutan
  1. Melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi).
Bahwa jaksa di Korea melakukan penyidikan langsung dan secara proaktif dan mereka mandiri (independen), hanya terikat oleh pedoman yang sah (legitimate guidance) dari para seniornya yang berada di hierarki yang lebih tinggi.
Kemandirian penuntutan sangat rawan,karena jaksadalam melakukan tugasnya hanya selalu berurusan dengan tugas dan hak konstitusional sesorang, sedangkan Kejaksaan hanya menbendung campur tangan atau tekanan dariluar yang tidak semestinya. Jaksa Korea harus obyektif dan harus selalu mencari kebenaran dan juga harus menyidik hal-hal yang dapat menguntungkan pihak tersangka.

Peran Jaksa di Korea

Kejaksaan Negeri Korea terdiri dari empat bagian :


1.    Bagian Kriminal (Criminal), bertanggung jawab atas semua perkara pidana, baik yang disidik sendiri maupun yangbersal dari polisi.
2.    Bagian Keamanan Umum (Public Security),  bertanggung jawab atas perkara teroris, counter intelligence, ketenagakerjaan, kerusuhan dan pemilihan umum, baik yang disidik sendiri maupun yang berasal dari polisi.
3.    Bagian Penyidikan Khusus (Special Investigation) bertanggung jawab atas penyidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan sendiri.
4.    Bagian Persidangan (Trial), bertanggung jawabatas perkarayang akan dan yang sedang disidangkan di pengadian dan juga atas pelaksanaan putusan pengadilan pidana (eksekusi).
Menurut Baooklet yang dibagikan kepada peserta Konferensi berdujul “Republic of Korea”, Prosedutor”s Office and Criminal Prosecution System”, Kejaksaan Korea jugamempunyai Bagian Penyidikan Kejahatan Barkoba dan Kejahatan Terorisme, Bagian Penyidikan Kejahatan menggunakan teknik canggih sepertipenusupan computer, ganggunan atas kehidupan pribadi atau infringing privacy, penyiaran informasi yang melanggar hukum dan kejahatan lainnya dengan menggunakan computer, dan Kejaksaan Agung Korea mempunyai Bagian Ilmu Forensik untuk membantu keberhasilan penyidikan kejahatan yang semakin canggih dan bersifat transnasional).

Peran Jaksa Korea dalam Penyidikan

Penyidikan Tambahan

Penyidik Tindak pidana umum dilakukan oleh polisi, jika hasil penyidikan menunjukakan pembuktian tidakcukup sehingga besar kemungkinan tidak akan berhasil diajukan ke pengadilan. Dan kejaksaan akan melakukan penyidikan tambahan, Tidakjarang juga,kejaksaan akan memerintahkanpolisi untuk melakukan penyidikan tambahan.
Penyidikantambahan yang dilakukan kejaksaan umummyha disebabkan karena kepakaran dan pengetahuan hukum penyidik kurang memadai, alasanlain, karena menurut hukum pembuktian yang berlaku di Korea, tersangka untukbeberapa tindakpidana tertentu, jika disidangpengadilan menarik kembali pengakuannya yangdiberikan di polisi, maka tidaklagi dapatdipakai sebagai alat pembuktian, pengakuan terdakwa di muka jaksa, sekalipun kemudian ditarikkembali disidang pengadilan tetap merupakan alat pembuktian.

Penyidikan Langsung.

Penyidikan langsung yang dilakukan oleh Bagian Penyidikan Khusus yang diberi wewenang untuk menyidik kasus Korupsi di sektor publik maupun swasta. Perkara-perkra yang menarik masyarakat diberitakan oleh media masa, biasanya tersangkanya politisi terkenal (political celebrity), seperti anggota DPR, pejabat  tinggi pemerintah (termasuk mantan presiden dan pengusaha elit. Oleh karena itu sekalipun perkara yang  disidik jaksa secara langsung kecil (kurang dari 2 %, namun karena bobot perkaranya luar biasa, telah menempatkan kedudukan Kejaksaan Korea sebagai salah asatu pemerintahan yang paling penting.

Pengawasan terhadap Pelaksaan Penyidikan Jaksa di Korea.


Kekuasaan penyidikan yang dilakukan oleh jaksa di Korea tanpa pengawasan  dan pengawasan dari dalam kejaksaan sendiri.
Secara eksternal dalam melakukan penyidikan, jaksa diawasi oleh pengadilan melalui dasar hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sebab dalam melakukan penangkpan, penhanan, penggeledehanan, penyitaan dan penyadapan jaksa harus mengantongi surat perintah pengadilan (warrant).
Secara internl, dalam melakukan penyidikan jaksa diawasi oleh para seniornya dan ia harus mendpat persetujuan untuk melakukan penyidikan langsung. Apabila terdapat perbedaan pendapat antara jaksa yang akan menyidik dengan paraseniornya, atau apabila ia tidak mendapat persetujuan untuk melakukan penyidikan maka dibentuklah “Komisi Penyidikan dan Penuntutan” Committee of investigation and  Prosecution). Anggota-anggota komisi terdiri dari beberapa jaksa termasuk Kepala Kejaksaan setempat guna menemukan solusi yang tepat atas perbedaan pendapat antara jaksa yang menyidik dengan para seniornya, dengn demikian kewenangan sangat besarsekali. Kejaksaan Korea tetap mendapat kepercayaan masyarakat (public trust), dan masyarakat terus meminta kejaksaan untuk melakiukan penyidikan atas kasus-kasus yang mendapat perhatian masyarakat karenamenyangkut kepentingan nasional.



Jaksa di Korea melakukan Penyidikan Langsung.


Alasan Jaksa di Korea melakukan penyidikan langsung dan penyidikan tambahan yaitu :
1.    Perlindungan hak asasi seseorangyang disidik lebihterjamin dari pada jika suatu kasus hanya disidik oleh reserse criminal polisi saja. Penelitian atas  berkas-berkas perkara berasal dari penyidik dari luar kejaksaan, merupakan saringan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi tersangka.
2.    Penelitian dapat merupkan saringan terhadap kemungkinan salah menerapkan pasal-pasal 
ketentuan pidana yang dilanggar tersangk atau terhadap kemungkinan salah penyidikan, dimana seorang yang tidak bersalah dijadikan tersangka. Sering Jaksa Korea menghentikan penuntutan karenakesalahan penyidikan atau karena ketidak cukupan pembuktian atau penyidikan dilaksanakan tidaksesuai dengan hukum acara yang berlaku.
3.    Jaksa Korea sangat professional dankeunggulannya dialampenyidikan khusus serta kepakarannya dibidang hukum sudah mendapat pengakuan public, karena mampu mempimpin dan mengawasi penyidik-penyidik khusus kejaksaan Korea yang mnguasai ketrampilan untuk menganalisa kejahatan dengan computer dan kejahatan keuangan perusahaan-perusahaan


Kritik Terhadap Kejaksaan Korea.


Besarnya keukuasaan Kejaksaan Korea di Bidang penyidikan, sehingga sering dikritik dari dlam maupun dari luar Kejaksaan misalnya :
Kritik dari luar teruma masyarakat madani (civil society) yang menghendaki agar didirikan  badan penyidika lain di samping kejaksaan dan polisi, namun usaha tersebut gagal, karenaharus melalui UU Dewan Independen (Independent Council Act) telah didirikan oleh Lembaga Jaksa Khusus (Special Prosecutor) yang diberi kekuasaan menyidik para politisi elit yang diduga melakukan kejahatan.
Kritik dari dalam digulirkan kejaksaansendiri,karena dengan melakukan kegiatan penyidikan yang maksimal, kejaksaan menjadi suatu instansi penyidik di samping kepolisian. Akibatnya fungsi kejaksaan yaitu mempimpin dan mengawasi penyidikan yang dilakukan oleh polisi dijalankan tidak optimal.
Sebagai respons atas kritik eksternal dan internal tersebut, para jaksa Korea mulai mengendurkankegiatan penyidikan, mereka yakin sekalipun kegiatan penyidikan tidak dijalankan secara optimal atau jika benar-benar dilaksanakan secara professional dan berkualitas, kegiatan penyidikan tersebut akan menjadi obat ampuh melawan korupsi karena penyankit masyarakat di Korea sudah kronis. Sementara Khalayak ramai masih mengakui bahwa para jaksa adalah penjaga (watchdog) yang tetap siap siaga terhadap kemungkinan terjadi korupsi di tengah masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum di Korea.


Booklet yang dibagikankepada peserta Konferensi, yang berjudul “Republic of Korea :  Prosecutor”s Office and Criminal Prosecution System”)
Jaksa Korea diberi wewnang menutut perkara (prosecution) dan wewenang tidak menuntut perkara (non prosecution), sekalipun tidak diungkapkan secara eksplisit, dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan Korea menganut asas portunitas, buka asas legalitas artinya sekalipun pembuktiannya cukup, perkara dapat dikesampingkan. Dalam literature penuntutan dikenal sebagai opportunism principle atau expediency principle, sehingga disamping penghentian penuntutan karena alasanteknis (kurang pembuktian) atau dikenal sebagai simple drop) juga diperbolehkan melakukan penghentian penuntutan karena alasan kebijakan  (sekalipun cukup pembuktian seperti dianur oleh Kejaksaan Jepang, Kejaksaa Agung RI, Kejaksaan Belanda, Kejaksaan Belgia dan Kejaksaan Perancis, dikenal juga sebagai asas oportunitas (Opportunism principle atau discretionary prosecution).
Dalam asas legalitas (Legalim principle atau mandatory prosecution) hanya dikenal penghentian penuntutan karena alasan teknis, seperti Kejaksaan Macao, Kejksaan Portugal, Kejaksaan Spanyol, Kejaksaan Italia, Kejaksaan Jerman dan Kejaksaan Austria.
Kejaksaan Korea dapat menangguhkan penuntutan (suspension of prosecution) apabila dengan memperhatikan sikap tersangka yang koperatif, perkaranya kecil atau berdasarkan factor-faktor yang cukup beralasan bahwa tersangka tak perlu dijatuhi pidana, atau sudah ada kesepakatan antara tersangka dan korbankejahatan (victim of crime) khusus untuk perkara delik aduan yang dikesampingkan, sipengadu dapat meminta “ditinjau ualg” oleh Kejaksaan agar perkaranya diteruskan.

Pemeriksaan di Sidang Pengadilan.


Persidangan perkara di pengdilan Korea tidak terlalu berbeda  dari praktik di Indonesia. Akan tetapi kemungkinan besar Hakim Korea tidak seaktif Hakim Indonesia, sehingga Jaksa Penuntut Umum maupun pembela mungkin lebih aktif dan dapat langsung mengajukan pertanyaan terhadap saksi atau terdakwa. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan barang bukti dan tindakan lain yang dapat mengungkap kebenaran perkara, sekalipun tidak dijelaskan, di akhir siding Jaksa Korea mengajukan requisitor dan meminta pemidanaan yang setimpal. Tentu saja pengadilan Korea tidak terikat oleh permohonan jaksa penuntut umum.
Terhdap putusan pengadilan, baik jaksa maupun pembela dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dan kalau masihtidak puas dengan putusan pengadilan tinggi jaksa dan pembela boleh mengajukan kasasi  (seek frther revier regarding matter of law) ke Mahkamah Agung.
Sidang di pengadilan di Korea terdiri dari dua prosedur yaitu proser formal dan prosedur sumir, keduanya diadilioleh hakim tunggal, dalam prosedur sumir, hakim mengajukan putusan berdasarkan berkas perkara yang diajukan kepadanya,tenpa kehadiran tedakwa.

Kedudukan Jaksa dalam Penyidikan di Daerah Administrasi Khusus Hongkong


Asas “Satu Negara Dua Sistem”


RR Tiongkok menerapkan asas “satu negara dua sistem” oleh karena itu, sejak dikembalikan Portugis ke RR Tiongkok (1999). Macao Special Administrative Region (selnjutnya kita sebut saja “Macao”) tetap mempiki sistem hukum sendiri, tidak mengikuti sistem hukum RR Tiongkok. Demikian juga sistem peradilannya, sehingga kasasi untuk perkara-perkra yang diadili oleh pengadilan di Macao berakhir pada Mahkamah Agung Macao karena sistem peradilannya pun mandiri tidak tergantung kepada Mahkamah Agung RR Tingkok di Beijing.
Sistem Pengadilan Inggris, seperti yang berlaku di Hongkong tidakmengenal “kasasi” (mempertimbangkan hukum saja, tidak mempertimabgkan fakta) sehingga kepada MA Hongkong dapat diajukan banding biasa (mempertimbangkan hukum dan fakta), bukan kasasi.

Kedudukan Kejaksaan Hongkong.


Kemandirian jaksa  (prosecutor) dijamin dalam UUD Hongkong, dimana Departemen Kehakiman dan para jaksanya bertanggnugjawab atas penuntutan kasus-kasus pidana di Hongkong. Departemen Kehakiman mengendalikan penuntutan perkara-perkara pidana bebas dari campur tangan pihak manapun (pasal 63 UUD Hongkong), DPP (Director of Public Prosecution) pada Departemen Kehakiman, yang kedudukannya setara dengan Direktur Jenderal di Indonesia, adalah pimpinan Kejaksaan, sedangkan Menteri Kehakiman Hongkong (Secretary of Justice) setara dengan Jaksa Agung RI. Didalam melaksanakan kekuasaan penututan, para jaksa bertindak mandiri tanpa kekwatiran campur tangan politik atau tekanan pengaruh yang tidak sepantasnya.

Hubungan Jaksa dengan Penyidik.


Fungsi penyidik dan penuntut terpisah dan berbeda. Fungsi penyidik berada di instansi-instansi penegak hukum, sepertti Kepolisian, Bea Cukai dan Komisi Pemberantasan Korupsi (IACAC :Independend Commision Against Corruption), dengn kata lain Kejaksaan Hongkong tidak diberi fungsi penyidikn, sekalipun demikian para penyidik dari instansi manapun akan meminta nasihat hukum kepada Jaksa Hongkong, misalnya mengenai keabsahan metode penyelidikan yang digunakan, permasalah hukum yang mungkin ditemui sewaktu-waktu penyelidikan atau penyidikan berjalan.

    Disamping itu instansi-instansi penegak hukum Hongkong tidak dapat mengesampingkan Kejaksaan, karena selain para jaksa dapat member nasehat hukum yang akan dipedomani oleh para penyidik, juga Jaksa Hongkong oleh Undang-Undang diberi peran kunci di dalam :
-    Memputuskan menuntut atau tidak menuntut perkara-perkara;
-    Mempilih dakwaan yang paling tepat;
-    Menilai pembuktian mana yang saha;
-    Menetukan apakah ada sar hukumnya.
(KPK di berbagai negara termasuk KPK Hongkong (ICAC), jika akan menuntut perkara korupsi harus mendapat persetujuan Kejaksaan Agung. Artinya, hanya Jaksa Agung yang menentukan apakah suatu perkara korupsi yang sudah disidik KPK diajukan atau tidak ke pengadilan, dengan kata lain, hanya KPK Indonesia yang berkedudukan sebagai super organ  dan memiliki super power, tanpa harus minta izin Jaksda Agung jika akan menuntut perkra tindak pidana korupsi.

Kekuasaan Penuntutan


Di dalam menentukan apakah akan menuntut atau tidak menuntut suatu perkra yang disampaikan kepadanya oleh penyidik (Kepolisian atau Instasi Bea dan Cukaiatau Komisi independen Anti Korupsi, Jaksa Hongkong akan mempertimbangkannya dari dua sisi yaitu :
-    Kecukupan pembuktiannya, Jaksa Hongkok harus menganalisa bahwa pembuktian perkara yang ditanganinya saha, penting dan dapat dipercaya (diandalkan), sehingga dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dan terdapat kemungkinan besar terdakwa akan dijatuhi pidana, dengan kata lain bukti permulaan yang cukup saja (bare prima facie evidence) kurang memadai untuk menuntut suatu perkara.
-    Terdapat kepentingan umum (public interest), setelah pembuktian dianggap cukup, jaksa Hongkong akan menganalisis apakah terdapat kepentingan umum (public interest) untuk menuntut perkara yang ditanganinya. Dalam praktik, keberaadn kepentingan umum itu disimpulkan dari, antara lain : berat ringannya tindak pidana yang dilanggar; berat ringannya pidana yang mungkin dijatuhkan; usia dan kondisi atau kekhususan terdakwa lainnya; hal-hal yang dapat meringankan terdakwa, dan sikap korban kejahatan perkara tersebut. Dengan kata lain semakin berat suatu tindak pidana yang dilanggar, semakin berat pula kemungkinan dapat disimpulkan bahwa terdapat kepentingan umum untuk menuntut perkara yang bersangkutan.

Sikap Jaksa terhadap Korban Kejahatan dan Saksi

 

Jaksa Hongkong harus peka atas kepentingan korban kejahatan (victim of crime) dan para saksi agar mereka bersedia member kesaksian di pengadilan. (Dalam sistemhukum Inggris seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi saksi).
    Sehubungan dengan hal tersebut, para Jaksa di Hongkong memainkan peran penting agar dalam setiap tahapan peradilan pidana, korban kejahatan selalu diminta pendapatnya atau dikonsultasi (consulted) oleh penyidik, jaksa dan pengadilan, apabila terdakwa ditangguhkan penahanannya, misalnya atau melarikan diri dari tahanan. Hal tersebut harus diberitahukan kepada korban kejhatan, dengan kata lain korban kejahatan harus mengetahui perkembangan perkara yang bersangkutan.
Bilamana korban kejahatan diminta kesaksiannya di pengadilan, Jaksa Hongkong harusberusaha agar ia merasa nyaman, tidak merasakan kembali penderitaan dan tekanan batin yang dialami sewaktu tindak pidana terjadi. Yang tak kurang pentingnya adalah, Jaksa Hongkong harus menyampaikan kepada pengadilan segala sesuatu tentang korban kejahatan yang patut diketahui oleh pengadilan, sehingga turut dipertimbangkan di dalam penjatuhan pidana atas terdakwa.

Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

 

Peran Jaksa Hongkong dalam persidangan perkara di pengdilan adalah membantu pengadilan agar dapat mengakses segala hal yang relevan dengan perkara yang disidangkan, sehingga dapat menghasulkan pemidanaan.
hongkong

    Berbeda dengan sisten Eropa continental atai civil law System (yang diterapkan antaralain di Belanda, Indonesia, Jepang, Republik Korea dan Macao),  dalam sistem hukum Inggris atau common lawa system (yang diterapkan antara lain di Australia, New Zealand, Brunei, Hongkong, Malaysia dan Singapura) Jaksa Penuntut tidak menuntut pemidanaan tertentu dalam closing argument (setara requyisitoir). Oleh karena itu, Jaksa Hongkong melalui penututan tidak seharusnya mempengaruhi pengadilan dalam hal jenis dan berat ringannya pidana yang harus dijatuhkan oleh pengadilan.
    Lagi pula sebagai pelaksana fungsi Menteri Kehakiman, setiap Jaksa Hongkong tidak berkepentingan mengusahakan pemidanaan yang lebih berat dari standar pemidanaan, dengan demikian Jaksa Hongkong  memainkan peran penting dalam proses pemidanaan, karena ia diwajibkan secaraadil dan tidak perpihak menyampaikan kepada pengadilan segala fakta perkara yang bersangkutan. Jika terdakwa tidak mungkir atau mengaku bersalah (plead quilty) Jaksa Hongkong akan menyampaikan segala fakta perkara serta riwayat diri terdakwa sebelum ia melakukan tindak pidana yang didakwakan didalam membantuk pengadilan, Jaksa Hongkong akan menyampaikan pula “pedoman pemidanaan” (sentencing guideline).
    Sebaliknya apabila suatu pemidanaan dipandang 1) secara prinsip salah atau (2) pemidanaan tidak setimpal, maka Jaksa penuntut akan mengajukan banding kepada pengadilan yang lebih tinggi guna meninjau kembali pemidanaan yang sudahdijatuhkan agar menjadi setimpal. Sistem Pengadilan Inggris seperti yang berlaku di Hongkong, tidak mengenal “kasasi” (mempertimbangkan hukum saja, tidak mempettimbangkan fakta), sehingga kepada MA Hongkong pun dapat diajukan banding biasa (mempertimbangkan hukum dan fakta) bukn kasasi.